JAKARTA, SIN.CO.ID – DPR RI terus mendesak pengungkapan kasus keterlibatan oknum Anggota TNI AD di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua. Transparansi diharapkan menjadi poin utama, sebagai langkah menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“DPR menekankan, bahwa penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan oknum TNI AD di Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua harus sesuai dengan ketentuan hukum. Lakukan secara transparan, tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dalam keterangan resminya, Kamis (24/12/2020).
Penegasan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun sebagai respon terhadap perkembangan atas penyelidikan dan penyidikan sebagai tindak lanjut dari temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Kabupaten Intan Jaya yang disampaikan oleh Danpuspomad.
“Aparat keamanan TNI AD yang melakukan operasi penegakan hukum di Intan Jaya lebih cermat terhadap masyarakat sipil dan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Forkompinda) sebelum melakukan operasi penegakan hukum di tanah Papua agar tercipta kondisi yang aman dan damai,” tutur Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin kembali menegaskan, bahwa kebenaran dari peristiwa itu harus terungkap, harus ada rasa keadilan bagi para korban yang meninggal maupun luka-luka dan penegakan hukum harus diperjelas bagi aparat keamanan.
“Luka sudah menganga. Jangan ditambah lagi robekan itu. Sebagai anak bangsa, kita pun merasa tersayat. Usut hingga tuntas sampai akarnya,” tegas Wakil Rakyat dari Dapil II Lampung itu.
Meski demikian, Azis mengapresiasi kinerja, transparansi serta sikap profesionalitas TNI yang berhasil mengungkap oknum prajurit yang diduga melakukan kekerasan dan pembakaran dua warga sipil asal Papua yaitu Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.
Apresiasi tersebut khusus diberikan kepada Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) bersama Kodam XVII Cendrawasih yang berhasil mengungkap dan menetapkan sembilan tersangka anggota TNI dalam kasus tersebut.
“Danpuspomad harus memproses secara hukum para tersangka, dan hal serupa jangan sampai terulang kembali. Saya sangat prihatin dengan insiden ini, TNI jangan sampai memiliki kesan yang menakutkan di tengah masyarakat,” terangnya.
Ia pun mengingatkan, jangan sampai dunia internasional memainkan isu Hak Asasi Manusia di dalam kesempatan ini. “Isu-isu seperti ini rentan dimainkan oleh sekelompok orang yang ingin menjatuhkan nama baik Indonesia di dunia internasional. Sekali lagi kita hormati transparansi dalam pengungkapan kasus ini,” pungkas Azis.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko mengatakan sembilan orang anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membakar dua jenazah warga Hitadipa, di Kabupaten Intan Jaya, Papua yaitu Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.
Tindakan membakar jenazah itu demi menghilangkan jejak. Luther dan Apinus Zanambani sebelumnya ditahan di kantor Komando Rayon Militer (Koramil) Sugapa pada 21 April 2020. Penahanan keduanya dilakukan oleh Satuan Yonif PR 43/JS Kostrad dengan alasan mencurigai mereka sebagai kelompok kriminal bersenjata. (rls/alx)
Komentar