SIN – Salah satu Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah di Lebak mengakui kemarin, Rabu (30/9) dirinya mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Banten.
Ketika ditanya wartawan, apa saja pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut, salah satu Kepsek MTs yang namanya redaksi rahasiakan mengaku bahwa dirinya ditanyai soal dugaan pemotongan bantuan rehab ruang kelas madrasah yang disalurkan Kanwil Kemenag pada tahun 2017 silam.
” Banyak pertanyaan sesuai surat panggilan aja, apakah ada potongan,” ujar salah satu kepsek yang namanya redaksi rahasiakan.
Saat disinggung dengan kepsek mana saja dia memenuhi panggilan Kejati, dirinya mengaku dengan dua orang kepsek dari Lebak yang dia tidak begitu kenal.
“Kurang tau itu pak, klo gak salah dari Sobang sama Cimarga.. Tapi gak tau namanya,” kata dia
Dirinya memgaku sekolahnya pada 2017 menerima bantuan dari Kanwil Kemenag Banten pada tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 95 juta dan proses pemcairan melalui bank BRI.
” Bantuan Kanwil Anggaran 2017 sebesar 95 juta proses pencairan lewat BRI untuk rehab dua kelas,”
Kepsek MTs Di Lebak Dipanggil Kejati, Kaitan Dugaan Gratifikasi Kakanwil Kemenag Banten
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Banten sedang mendalami Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldaket) kepada 14 saksi terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, yang diduga dilakukan oleh Kepala Kemenag Banten A Bazari Syam.
Dari poto surat yang didapatkan redaksi media ini, Kejati Banten melalui surat tertanggal 24 September 2020 yang ditandatangani Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Sunarko, memanggil salah satu kepala Kepala MTs swasta di Lebak untuk dimintai keterangan.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang jabatan, pemotongan dana bantuan hibah sebesar 30 persen dan pengadaan barang/jasa telah dikondisikan pada Kantor Kemetrian Agama Banten tahun anggaran 2017-2018.
Ketika Kepsek MTs tersebut dikonfirmasi, dia mengakui adanya pemanggilan tersebut.
“Bener dapat panggilan, Rabu.” kata Kepsek ini melalui pesan whatsapp.
Namun dia mengaku belum tau permasalah apa yang akan diperiksa oleh kejaksaan tinggi.
“Soal (kasus) saya gak tau. Kayaknya yang dapat bantuan rehab tahun 2017,” kata Kepsek ini melalui WA, Minggu (27/9/2020)
Sedangkan pihak Kemenag Lebak saat dikonfirmasi mengaku belum tau adanya pemanggilan salah satu Kepala MTs oleh Kejati Banten.
“Saya belum tau. Tanya kasi Penmad (Pendidikan Madrasah-red),” kata Kepala Kemenag Lebak, Senin (28/9/2020)
Senada dengan atasannya, Kasubag TU Kemenag Lebak, Sudirman yang pernah menduduki jabatan kasi Penmad pada tahun 2018 juga mengaku tidak tau adanya Kepsek yang dipanggil terkait pemotongan dana bantuan hibah sebesar 30 persen dan pengadaan barang/jasa telah dikondisikan pada Kantor Kemetrian Agama Banten tahun anggaran 2017-2018.
“Saya sedang sibuk, sedang ada Irjen,” kata Kasubag TU Kemenag Lebak, Sudirman, Senin (28/9/2020)
Kepala Kanwil Kemenag Banten Blokir WA Awak Media
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten H A Bazari masih belum angkat bicara prihal sanksi penurunan pangkat yang menimpa dirinya.
Sudah 2 kali media ini mencoba meminta konfirmasi melalui Short Message Service (SMS). Ketika di dimintai tanggapannya melalui SMS dan whatsapp ke nomer 08777365xxxx tanggal 6 September tak kunjung dibalas.
Pada Senin (21/9) kembali Toptime.co.id (Top Grup Media) mengirim pesan singkat meminfa konfirmasi melalui aplikasi whatsapp ke nomor Kanwil Kemenag Banten. Setelah beberapa saat pesan itu masuk, selang beberapa menit kemudian, kontak tersebut memblokir nomer awak media toptime, Amsar Japung.
Diduga Bersalah, Kepala Kanwil Kemenag Banten Disanksi Turun Pangkat
Untuk informasi, Kepala Kanwil Kemenag dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu mengangkat petugas haji, Pejabat administrator dan pengawas tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dan menerima gratifikasi. Ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Fahrul Razi.
Atas pelanggaran tersebut, Menteri Agama memberikan sanksi penurunan pangkat 1 tingkat kepada yang bersangkutan selama setahun.
Indonesia Corruption Watch (ICW) Sarankan Agar Kemenag RI Laporkan Temuan ke KPK RI
Atas soal penurunan pangkat tersebut, karena ada soal gratifikasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Kemenag RI melaporkan temuan mereka ke KPK RI untuk penelusuran unsur gratifikasi yang memyangkut Kepala Kanwil Kemenag Banten tersebut.
Dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, KPK harus menelusuri gratifikasi tersebut bisa dikategorikan suap atau bukan.
Karena kata Agus Sunaryanto, ada batas waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan dan mendapatkan verifikasi dari KPK.
Bila melebihi waktu 30 hari tersebut tidak dilaporkan maka ini masuk delik suap.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten Lakukan Pengumpulan Data dan Keterangan Kepada 14 saksi Terkait Laporan Dugaan Pungli dan Gratifikasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten
Sebagai informasi tambahan, dikutip dari bantenraya.com, Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldaket) kepada 14 saksi terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, yang diduga dilakukan oleh Kepala Kemenag Banten A Bazari Syam.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, terkait kasus yang sudah ditangani bidang pidsus itu sudah memanggil 14 saksi. Di antaranya pejabat Kanwil Kemenag Banten dan sejumlah kepala sekolah madrasah peneriman bantuan.
“Sudah 14 orang (yang diperiksa), dari dinas dan kepala sekolah,” ujarnya kepada Banten Raya, kemarin.
Menurut Ivan, ada beberapa kasus yang dilaporkan oleh mahasiswa yang diduga melibatkan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten A Bazari Syam. Sehingga penyidik harus lebih ekstra teliti dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Kita periksa satu satu dulu (dari semua laporan). Kita pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan puldata (pengumpulan data) dulu,” ujarnya.
Ivan menambahkan, dari pemeriksaan 14 orang saksi yang dipanggil Kejati, penyidik telah mendapatkan beberapa berkas yang berkaitan dengan laporan tersebut. “Data sudah ada, sudah sebagian ada dari mereka yang kita panggil,” tambahnya.
Sebelumnya, Ivan mengungkapkan bahwa kasus itu diselidiki setelah adanya laporan mahasiswa dan selebaran yang berisi beberapa poin hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Nomor: 138/B.II/PP.I/2020, yang disampaikan mahasiswa langsung kepada Kejati Banten.
“Hanya selebaran, tidak ada berkas lain (dokumen pendukung atau bukti-bukti),” jelasnya.
Ivan menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Nomor: 138/B.II/PP.I/2020 yang diadukan di antaranya, dugaan penyalahgunaan jual beli jabatan dari mulai pengangkatan kepala madrasah, kepala KUA, pejabat eselon IV dan eselon III. Kemudian, dugaan penyalahgunaan rekrutmen petugas haji.
“Laporan korupsinya tidak ada, hanya kolusi saja,” jelasnya.
Ivan menjelaskan, mahasiswa juga menduga Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten melakukan kampanye terselubung untuk kemenangan anaknya dalam pertarungan pemilihan calon anggota DPR RI periode 2019 dan 2024 pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
“Mahasiswa menuding (Kepala Kanwil) telah ikut serta kampanye bahkan mengorganisir kekuatan Kemenag untuk memenangkan anaknya menjadi DPR RI dari PPP, dan mengondisikan proyek-proyek SBSN (surat berharga syariah negara) sampai cetak spanduk, karena anaknya punya perusahaan. Ini yang sedang kami pelajari dan selidiki.”
sumber : siberindo.com
Komentar