oleh

Eks Kepala Rutan KPK Minta Maaf Terbuka Terkait Pungli di Rutan KPK

Eks Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi (AF), menyampaikan permintaan maaf terbuka terkait kasus pungli di Rumah Tahanan Cabang KPK. (Foto KPK)

JAKARTA – Eks Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi (AF), pada Rabu, secara langsung menyampaikan permintaan maaf terbuka terkait kasus pungli di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Tindakan ini merupakan hasil dari putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap pelanggaran internal di Rutan Cabang KPK.

Baca Juga  Jadi Calon Kapolri Termuda, Listyo Harus Perkuat Soliditas Polri

Proses eksekusi hukuman dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, dihadiri pimpinan KPK dan pejabat struktural lainnya di Gedung Merah Putih KPK. Cahya menekankan pentingnya pencegahan ulang kejadian serupa di masa mendatang.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku,” ujar Achmad Fauzi.

Baca Juga  Polisi Bersama BBPOM Gerebek Gudang Penyimpanan Ikan Berformalin di Palembang

Langkah ini juga menegaskan komitmen KPK dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran di lingkungan internalnya. Selain hukuman etik, Achmad Fauzi menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bersama dengan 14 pegawai KPK lainnya.

Mereka diduga memberikan fasilitas eksklusif kepada narapidana dengan imbalan uang, termasuk percepatan masa isolasi, akses ponsel dan powerbank, serta informasi sidak. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam penegakan hukum di Indonesia. (*)

News Feed