JAKARTA, SIN.CO.ID –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara sejumlah destinasi wisata, dan area publik pada 25 Desember, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021.
Penutupan ini dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di area publik dan destinasi wisata.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin akan menyiagakan personel untuk berpatroli di lokasi yang menjadi kerumunan.
“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan dilarang beraktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin melalui siaran pers, Kamis.
Destinasi wisata yang ditutup antara lain Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI Jakarta di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Planetarium Jakarta, Taman Ismail Marzuki, dan Setu Babakan.
Selain itu sejumlah museum juga ditutup seperti Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, dan Museum MH Thamrin.
Jakarta sejauh ini masih menjadi wilayah paling terdampak Covid-19, dengan total kasus mencapai 167.842 orang. (oke/alx)
Komentar