oleh

Menteri Agama Himbau untuk Intensifkan Sosialisasi Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan

JAKARTA – Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini diduga akibat aktivitas ibadah di bulan suci yaitu kegiatan salat tarawih,

Menteri Agama (Menag) menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, jangan sampai kita lengah demi menjaga keselamatan jiwa bersama. Karena penyebaran virus ini tidak padang bulu bisa darimana saja, akan hal tersebut semoga semua pihak dapat menerapka protool kesehatan guna antisipasi bersama.

“Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam situasi pandemi,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga  Sediakan Baju Hazmat, KPU Tangsel Sebut Pemilih Terinfeksi Covid Masih Bisa Nyoblos

Menag menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu,

Salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala.

Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Kegiatan pengajian/ceramah/taushiyah/ Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.

Baca Juga  Angka Kunjungan Wisman di Bali Menurun 99,99 Persen

Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Menag Yaqut meminta pengurus atau pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan.

Sehingga, jika ada petugas maka ketika diketahui ada jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain.

Selain memastikan jamaah menerapkan prokes, katanya, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala.

Baca Juga  Hyundai Bekukan Gaji Karyawan Sejak Krisis 2009

“Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” kata Menag.

Menag menegaskan, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadhan, termasuk nanti Salat Idul Fitri.

“Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/musala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” katanya. (*/cr7)

 

Sumber: Siberindo.co 

News Feed