oleh

Sabun Milik Paslon Yutuber Dilaporkan

SIN– Sabun Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Labuhan Ratu, Minggu (4/10).

Hal itu terlihat dalam Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan yang Bernomor 01/PL/PW/Kecamatan Labuhan Ratu/04/10/2020.

Pelaporan tersebut di tanda tangani pelapor atas nama M. Yunus Kedum dan telah diterima oleh Mega Ulfa sebagai petugas penerima Panwaslu Kecamatan Labuhan Ratu.

Baca Juga  Strategi Cegah Covid-19 di Pilkada

Alasan dari pihak pelapor ke Panwascam dikarenakan dirinya mengetahui bahwa sabun cuci piring tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

“Ya kalau kita liat di pemberitaan sabun bukan termasuk item yang di perbolehkan,” kata dia.

Alumni UIN Raden Intan Lampung Angkatan 15 ini menuturkan, bahwa hal tersebut akan mengganggu Pilkada Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  Digerebek Lagi Ngamar, Pria Ini Ngaku Bersama Tantenya

Pasalnya ini sudah melanggar dari ketentuan PKPU.

“Saya sih takutnya ini mengganggu pilwakot. Biar jelas ini bermasalah apa enggak,” ujarnya.

Selain daripada itu, dia menginginkan untuk Pilkada 9 Desember 2020 mendatang yaitu pilkada yang bersih, sehat dan bermartabat.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, membenarkan dan menyatakan akan melakukan penyusutan lebih lanjut.

Baca Juga  Akhyar-Salman Teken Kontrak Politik dengan DPC K-SPSI Medan Dukung Apresiasi Buruh

Bawaslu juga menyebutkan ada 12 item dan ada tambahan jenis alat yang lain yakni Alat Pelindung Diri (APD) diantaranya masker, hand sanitizer, sarung tangan dan faceshield.

Namun selain daripada itu akan mengarah ke politik uang.

“Ya kalau untuk politik uang, itu ada sanksi pemilunya,” kata dia.(FS)

 

sumber : siberindo.com

Komentar

News Feed