oleh

Permasalah dalam Pengelolaan Dana Desa

SIN – (Kuningan) Pengelolaan dana desa banyak menimbulkan masalah, karena ketidaktahuan para kepala desa terhadap regulasi, sehingga kerap menimbulkan berbagai permasalahan hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negri Kuningan, Mahardika Rahman,  didampingi Kasubsi A Kejaksaan Negeri Kuningan, Wawan Gusmawan,  mengungkapkan hal itu Kamis malam ketika menjadi narasumber tentang manfaat dana desa pada program Jaksa Menyapa, di RRI Cirebon Pro 1 FM 94,8.

Mahardika menyatakan, perlu adanya campur tangan dari aparat hukum untuk menyelesaikan berbagai permasalahan khususnya dalam menindaklanjuti laporan aduan dari masyarakat.

“Akan tetapi dalam menyelesaikan masalah tersebut aparat penegak hokum APH tidak langsung menggunakan pendekatan pidana akan tetapi lebih mementingkan penyelamatan keuangan negara. Nah, bila terbukti adanya niatan jahat, maka akan d proses sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Baca Juga  Personel Densus 88 Kawal 23 Tersangka Teroris Di Bandara Soetta

Ia menandaskan, perlu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa oleh kepala desa, sebab anggaran untuk dana desa tahun ini begitu besar dan meningkat dari tahun ke tahun.

“Terakhir untuk tahun 2020 ,total anggaran dana desa untuk seluruh desa di Indonesia, mencapai sekitar 72 triliun rupiah,” terangnya.

Anggaran tersebut, sambung Mahardika, digunakan untuk membangun desa, di antaranya untuk infrastruktur maupun pengelolaan dana desa untuk kepentingan pembangunan desa.

Baca Juga  Satgas Narkoba Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba

“Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana desa banyak masalah yang diakibatkan karena ketidaktahuan para kepala desa terhadap regulasi, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum,” katanya.

 

sumber : siberindo.com

Komentar

News Feed