oleh

Gawat! Tren ASN Berpolitik Praktis Naik Tajam

JAKARTA,SIN.CO.ID – Pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) bukan hal baru dalam lingkaran kepentingan politik. Manuver yang dilakukan oknum abdi negara itu pun beragam menjelang gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dihelat hari ini, Rabu (9/12/2020).

Fakta-fakta ini jelas menjadi sorotan publik. Bahkan DPR pun secara berkala telah menerima laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bahkan Pemerintah sudah melakukan langkah preventif untuk mengawasi netralitas ASN dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengatakan, Pemerintah telah membentuk satgas Netralitas ASN. Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh KASN, tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 justru meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

Baca Juga  Mencatat Korona, Oleh Hendry Ch Bangun

“Angkanya terus naik. Trennya meningkat, cukup tajam. Ini menjadi perhatian DPR,” ungkap Azis Syamsuddin mengutip data KASN tersebut.

Azis merinci, angka pelanggaran per tanggal 7 Desember mencapai 804 ASN, dengan rincian jenis sanksi sebagai berikut: sanksi moral tertutup 79 ASN, sanksi moral terbuka 385 ASN, hukuman disiplin ringan 22 ASN, hukuman disiplin sedang 316 ASN, dan hukuman disiplin berat 2 ASN.

Atas data-data yang ada, Azis Syamsuddin mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Meski disadari, saat pemilu, ASN berada pada posisi yang dilematis.

Baca Juga  Bawaslu Temukan 36.398 Data Ganda

Terdapat potensi terjadinya intimidasi oleh birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal. “Sehingga ASN terpaksa berpihak, jika tidak, mereka takut akan berdampak kepada posisi mereka dalam struktur birokrasi tersebut,”kata Azis.

ASN harus bersikap netral dalam seluruh tahapan pilkada. Tidak terlibat atau dilibatkan dalam kepentingan politik dalam Pilkada. “Jelas peraturan perundang-undangannya. Dalam pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik,” lanjut Azis.

Azis menekankan perlunya penguatan kerjasama dan sinergi antara KASN dengan Badan Pengawas Pemilu, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Dalam Negeri. Kinerja Satgas Netralitas ASN harus ditingkatkan, SKB Netralitas ASN wajib dijadikan guidelines dan ditaati bagi para pihak terkait.

Baca Juga  Presiden Jokowi Berikan Ucapan Selamat ke Bide atas terpilihnya sebagai presiden dan wapres AS

Politikus Partai Golkar itu pun mengajak para Pejabat Pembuat Kebijakan untuk membimbing serta mengawasi para ASN yang dipimpinnya, dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran.

“Mari kita ciptakan Pilkada Serentak 2020 yang jujur, adil, demokratis, dan melahirkan kepemimpinan daerah yang legitimate dan dapat mensejahterakan rakyat di daerahnya. Untuk ASN, jangan gadaikan statsus abdi negaramu” tegas Azis. (oke/alx)

Komentar

News Feed