oleh

SMSI Menerima Perpres Publisher Right sebagai Bagian dari Proses Perjuangan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Right. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses perjuangan.

Ketua Umum SMSI Firdaus menyatakan menerima penerbitan perpres tersebut tanpa kecuali.

“TIdak ada masalah walaupun SMSI tetap menolak pasal dalam perpres yang mengharuskan media untuk verifikasi Dewan Pers,” kata Firdaus dalam keterangannya kepada media grup SMSI, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga  Kemlu Pulangkan Belasan Korban TPPO di Myanmar

Firdaus menyebut penerbitan perpres telah menarik garis yang membuat SMSI berada di luar.
“Perpres menjadi satu hal dan perjuangan SMSI adalah hal lainnya. Tapi biarlah masing-masing akan ada jalannya,” kata Firdaus.

Ia mengisyaratkan SMSI akan mengambil langkah berbeda untuk menyelamatkan hidup 2.000 lebih media start up dan kecil yang dinaunginya. (*)

News Feed