oleh

Pemkot Ambon Berlakukan SIKM

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berencana akan kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masuk Ambon. Pemberlakuan SIMK guna menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Ambon.

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang, yang juga ketua harian Satgas Covid-19 Maluku, menghimbau rencana pemberlakuan SIKM.

“Pemkot Ambon himbau agar dalam waktu dekat Maluku harus berlakukan kembali surat ijin keluar-masuk,” kata Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, dilansir siberindo.co di Balai Kota Ambon, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga  Antusias Warga Terhadap Mobil Vaksin Covid-19 Keliling

Adriaansz mengakui terkait dengan rencana tersebut pihaknya masih harus melakukan pertemuan kembali dengan Satgas Provinsi Maluku untuk membicarakan hal-hal teknis mengenai pemberlakuan.

“Kita akan melakukan pertemuan dengan Satgas Maluku, untuk membahas semuanya. Terkait pos-pos penjagaan akankah dibangun kembali, tergantung hasil pertemuan nanti,” terang dia.

Adriaansz menambahkan, apa yang sedang direncanakan oleh Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku itu, semata-mata hanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Masker Kain Ditengah Pandemi COVID-19

“Kami berharap agar, masyarakat bisa mendukung hal ini. Sebab, itu demi kebaikan bersama, supaya Kota Ambon bisa secepatnya mencapai target selanjutnya yakni masuk zona kuning, “tutupnya. (*/cr7)

 

News Feed