SIN- Untuk menekan angka penyebaran covid-19, Polsek Banjaran Polres Majalengka bersinergi dengan anggota TNI dan pihak Kecamatan Banjaran lakukan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) Kamis (24/09/2020).
Operasi Yustisi hari ke 9 tersebut dilaksanakan secara stationer dan mobiling di Jln. Raya Depan kantor Desa Banjaran sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 Kabupaten Majalengka agar masyarakat terhindar dari covid-19.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Banjaran AKP Dundun Kusmalyadi, mengatakan tujuan dari Operasi Yustisi / razia penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya covid 19.
Dikatakannya, pelaksanaan operasi Yustisi masih saja terdapat puluhan orang terjaring dan diberikan sanksi hukuman berupa tindakan fisik push up serta mengucapkan Pancasila, kemudian seluruh pelanggar diperingatkan dan diberi masker gratis oleh petugas.
sumber : siberindo.com
Komentar