oleh

Pemerintah Pertimbangkan TPS Keliling

SIN – Pemerintah memastikan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang akan tetap dilaksanakan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 dalam waktu dekat.

“Diharapkan sebelum tanggal 26 September karena pada saat itu sudah ada kampanye-kampanye pilkada,” kata Mahfud MD saat menggelar rapat di kantornya pada Selasa.

Dalam revisi PKPU itu, pemerintah mempertimbangkan untuk melarang arak-arakan dan rapat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga  Satgas Malut Sebut Penanganan COVID-19 Kepulauan Sula Tak Maksimal

Pemerintah juga mempertimbangkan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling bagi pemilih yang merupakan kelompok rentan.

“Polri didukung TNI, Satpol PP dan Pemda akan melakukan penegakan disiplin dan hukum sesuai dengan maklumat Kapolri, maklumat Kapolri Nomor 3 tahun 2020 baru dikeluarkan kemarin,” kata Mahfud.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo tetap melanjutkan pilkada setelah mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari organisasi masyarakat dan juga kementerian/lembaga.

Baca Juga  Jose Mourinho dan Solskjaer Perang Urat Syaraf

“Jadi pembicaraannya sudah mendalam, semua sudah didengar,” kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi ingin agar pilkada tetap dilanjutkan untuk menjamin hak konstitusional rakyat dalam memilih dan dipilih sesuai agenda yang diatur di dalam undang-undang.

Selain itu juga Presiden menilai tidak ada kepastian mengenai kapan berakhirnya pandemi Covid-19.

Itu sebab kata dia, banyak negara besar tetap melanjutkan pemilu seperti Amerika Serikat.

“Alasan berikutnya pemerintah tidak menginginkan terjadinya kepemimpinan di daerah yang dilakukan oleh hanya pelaksana tugas di sebanyak sampai 270 daerah dalam waktu yang bersamaan. karena PLT itu tidak boleh mengambil kebijakan kebijakan yang strategis,” kata Mahfud.

Baca Juga  Gerindra Minta Masyarakat Patuhi Aturan Protokol Kesehatan

Sebelumnya, Pilkada 2020 diminta banyak pihak untuk ditunda lantaran dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran Covid-19 karena pelanggaran protokol kesehatan.

Mereka yang meminta pilkada ditunda di antaranya Komnas Ham, PBNU dan Muhammadiyah serta sejumlah koalisi masyarakat sipil.

 

Sumber: Siberindo.com

 

Komentar

News Feed