oleh

Petugas Covid-19 Tak Melarang Aktivitas Pilkada, Jika……

SIN– Pihak-pihak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan pilkada akan ditindak tegas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, soal protokol kesehatan selama Pilkada telah dijamin Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Nomor 6 dan Nomor 10 Tahun 2020.

Pengawasan ketat dilakukan bersama oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satgas di daerah-daerah serta dinas kesehatan setempat serta aparat penegak hukum.

Baca Juga  Rakernas SMSI 2024, Partisipasi Aktif Untuk Agenda Pembangunan

“Kami tidak bisa mentolerir terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami semuanya harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19,” kata Wiku di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, Satgas Nasional tidak akan melarang aktivitas politik dalam pilkada selama tidak menimbulkan potensi penularan.

“Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari, apapun kegiatannya kita,” tegasnya.

Baca Juga  Satgas Malut Sebut Penanganan COVID-19 Kepulauan Sula Tak Maksimal

Pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Tentu penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Pilkada Serentak 2020 berlangsung di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi Covid-19 belum mereda.

Baca Juga  Ternyata Antusiasme Publik Tinggi Ikut Pilkada di Massa Pandemi

 

Sumber: Siberindo.com

Komentar

News Feed