oleh

Kemunculan Klaster Perkantoran Bukti Protokol Kesehatan Masih Lengah

SIN – Satgas Penanganan Covid-19 meminta perusahaan-perusahaan swasta, melindungi karyawannya agar tidak terpapar Covid-19 dan memunculkan klaster-klaster baru.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, hal itu dengan menunjukkan kondisi klaster-klaster yang ada di DKI Jakarta.

Menurut data per tanggal 12 September, rinciannya dari klaster rumah sakit ada 24.400 pasien, klaster komunitas ada 15.133 pasien.

Klaster perkantoran ada 3.194 karyawan, kluster ABK/PMI ada 1.641 orang, klaster pasar ada 622 orang dan klaster Puskesmas ada 220 pasien.

Baca Juga  Mappilu PWI Minta Ketegasan Polri Bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan Pilkada 2020

“Banyaknya ditemukan klaster perkantoran ini serta pabrik, serta beberapa pejabat negara yang menjadi positif Covid-19 menjadi bukti penerapan protokol kesehatan masih lengah,” ujar Wiku.

Aktivitas perkantoran pemerintah sudah menerapkan dengan ketat. Misalnya, menghentikan aktivitas sementara di beberapa kantor kementerian dan pemerintah provinsi setelah ditemukan kasus positif.

Hal itu harusnya dilakukan oleh pihak swasta, baik di perkantoran serta pabrik-pabrik. Pihak swasta diminta berinisiatif melakukan 3T yaitu testing, tracing dan pelaporan kluster.

Baca Juga  Menurut KPU, Pilkada Serentak di Desember Maunya DPR dan Pemerintah

“Sudah seharusnya kita melakukan evaluasi di semua tempat agar hal ini tidak terjadi. Jangan merasa malu apabila ada yang positif. Karena perlu dilindungi, dirawat agar sembuh dan sehat kembali,” tegasnya.

Para karyawan swasta yang positif Covid-19, akan ditanggung pemerintah biaya perawatan dan pengobatannya. Bahkan warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki BPJS Kesehatan akan ditanggung pemerintah.

Pemerintah telah melakukan tes swab gratis berkala tenaga kesehatan sejak 22 September 2020 diawali di wilayah Jabodetabek dan diikuti provinsi-provinsi lain.

Baca Juga  Azis Syamsuddin: Utamakan Protokol Kesehatan Dalam Pilkada

Perkantoran harus mengikuti kebijakan pemerintah mengatur batasan pegawai bekerja di kantor berdasarkan zona risiko per daerah. Untuk zona merah maksimal 25 persen kapasitas pegawai yang masuk kantor.

“Hal ini dalam rangka menekan kasus di setiap daerah agar zonanya tidak menjadi lebih buruk,” tandas Wiku.

 

Sumber: Siberindo.com

Komentar

News Feed