oleh

Kendaraan umum Masuk Jakarta Berkurang sampai 19% Selama PSBB Jilid 2

SIN – Selama sepekan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjadi penurunan fluktuatif pada volume kendaraan masuk ke ibu kota mulai dari lima persen hingga 19 persen.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (21/9/2020).

“Hasil evaluasi kami untuk volume lalu lintas terjadi penurunan jumlah kendaraan bermotor, memang fluktuatif lima sampai 19 persen selama seminggu,” kata dia.

Baca Juga  “Saya mengapresiasi lembaga pendidikan yang membina generasi sebagai proses kaderisasi seperti Tahfizul Quran ini,” lanjut Suryani. Ia juga menyampaikan, “Menjadi dai penyeru kebaikan adalah sampai meninggal, siapa pun dan di mana pun.” Acara tersebut ditutup oleh Ustaz Bachrul dengan zikir/doa bersama yang mendoakan seluruh jamaah, juga mendoakan Suryani, “Semoga Umi Suryani mendapatkan kesuksesan dalam perjuangannya dan menjadi pemimpin yang amanah.”

Meski terjadi penurunan volume kendaraan namun hanya sedikit terjadi peningkatan kecepatan lalu lintas.

“Kecepatan lalu lintas memang ada peningkatan juga, tetapi memang tidak begitu signifikan, sekitar 2-3 persen,” kata Syafrin.

Dari kendaraan yang masuk ke Jakarta, kendaraan bermotor roda dua merupakan kendaraan yang mendominasi dibanding kendaraan bermotor roda empat.

Sementara, untuk kendaraan umum antar kota terjadi penurunan sebanyak 22 persen selama PSBB diberlakukan kembali di Jakarta.

Baca Juga  Air Rumi Akbar 1453, Nama Unik Putra Kedua Ammar Zoni dan Irish Bella

“Sementara penumpang antarkota antarprovinsi turunnya 44 persen, cukup signifikan turunnya seminggu kemarin,” ujar Syafrin.

Jakarta kembali memasuki masa PSBB sejak Senin (14/9) dan di bidang transportasi ada pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan baik pribadi dan umum yang diatur dalam SK Kadishub 156/2020.

Untuk kendaraan umum selain diwajibkan penumpang dan sopirnya menggunakan masker, pembatasan kapasitas sebanyak 50 persen diterapkan. Tidak lupa sanksi progresif juga turut berlaku bagi pelanggar aturan PSBB di sektor transportasi.

Baca Juga  Revitalisasi Administrasi Jadi Fondasi Mewujudkan Madrasah Bermutu

Sumber: Siberindo.com

Komentar

News Feed