JAKARTA, SIN.co.id – Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan Papua pada Selasa (1/12/2020) lalu. Cara yang dilakukan Benny Wenda masuk dalam kategori makar, yang dapat dijerat secara hukum.
Parahnya lagi, Benny Wenda juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua tersebut. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin, meminta Kepolisian untuk menindak tegas kelompok separatis tersebut.
Azis Syamsuddin juga menilai, cara-cara yang dilakukan Benny Wenda merupakan bentuk upaya provokasi dan propaganda di tengah kondisi Papua pada 1 Desember 2020 dan hingga hari ini, situasi pemerintahan berjalan dengan lancar.
DPR berharap seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Papua agar tidak terprovokasi dengan pernyataan Benny lantaran dua provinsi di ujung timur Indonesia itu sah menjadi bagian dari NKRI.
“Saya pun meminta Kepolisian wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam pasal 106 jo. 160 KUHP,” kata Azis Syamsuddin, Kamis (3/12/2020).
Azis juga menambahkan Papua merupakan bagian dari Hindia-Belanda yang juga turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945, sesuai dengan asas uti possidentis juris. “Jangan ganggu Papua. Papua adalah bagian dari NKRI,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Azis Syamsuddin berharap peran aktif dari Pemerintah Daerah dan juga TNI-Kepolisian untuk menjaga situasi di Papua jauh lebih kondusif.
“Papua adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari NKRI. Mari sama-sama ciptakan kedamaian di atas Tanah Papua,” tegasnya. (ful/scio)
Komentar