Jakarta – Dalam menekan penyebaran virus Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat luas, Polri bersama TNI dan Satgas Covid-19 terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes Covid-19 dan SOP kekarantinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan menyampaikan bahwa Tim Satgas Karantina Covid-19 yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu bekerja dengan baik dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Melansir polri.go.id, pembentukan Tim Satgas Karantina Covid-19 oleh Kepolisian bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran prosedur kekarantinaan bagi WNI ataupun WNA yang baru tiba di Indonesia dari luar negeri. Mereka akan dipastikan telah menjalani proses karantina di lokasi yang sudah ditentukan.
Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan Tim Satgas Karantina bentukan Kapolri ini terdiri atas tiga tim, yaitu ada tim yang bekerja melakukan monitoring dan memastikan proses karantina berjalan dengan baik serta tidak ada pelanggaran prosedur, seperti yang terjadi pada kasus selebgram Rachel Vennya.
“Kita memantau kegiatan WNA dan WNI dari luar negeri, tahapan-tahapan yang mereka lalui di bandara, screening dan sebagainya, sehingga keluar dari bandara menuju hotel yang ditetapkan sudah ada barcode khusus. Sehingga kita mengetahui apakah mereka benar sampai ke hotel tujuan,” tegas Kabidhumas, Jumat (14/1/22). (*/cr1)
Komentar