oleh

Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Penyidik Polda Metro Jaya Akan Melakukan Penangkapan

Jakarta, SNI.co.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkap para tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dalam jumpa pers ini, turut hadir Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

“Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terima kasih,” sambung Fadil menegaskan lagi ucapannya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Periksa Saksi Ahli Kasus HRS

Sebelum jumpa pers, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit membeberkan alasan kenapa proses penyidikan kasus tewasnya enam pengikut Habib Rizieq Shihab karena baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek diambil alih Bareskrim. Pertama, karena lokasi peristiwa tersebut berada di wilayah Karawang, Jawa Barat.

“Terkait peristiwa penyerangan terhadap petugas itu saat ini penyidikannya dilaksanakan Bareskrim Polri dengan pertimbangan bahwa locus delicti terkait peristiwanya di Karawang, Jawa Barat,” kata Sigit.

Sigit juga mengatakan alasan Bareskrim mengambil alih kasus ini juga agar proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan transparan. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan investigasi kriminal ilmiah (scientific crime investigation).
Sigit menyatakan Bareskrim Polri membuka hotline untuk menampung informasi dari pihak eksternal terkait kejadian enam anggota laskar FPI ditembak. Bareskrim mempersilakan masyarakat menyampaikan informasi seputar peristiwa itu ke nomor 0812842988228. Informasi dan saran dari pihak eksternal kepada penyidik dapat membantu proses penyidikan.

Baca Juga  Calon Kapolri Listyo Sigit, Dapat Dukungan Dari Dewan Pembina Pesantren Salafiyah Banten

Selain penetapan tersangka, penyidik telah mencekal Habib Rizieq. Surat pencekalan telah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM. Surat pencekalan tersebut berlaku untuk 20 hari ke depan.

Selain Habib Rizieq, lima orang tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus, yang juga dicekal.

“Kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencegahan ke luar negeri juga sama kepada yang pertama tadi, kedua kepada Haris Ubaidilah juga Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, seperti yang dilansir dari news.detik siang tadi.

Baca Juga  Sirkuit All in One Resmi Dibuka di Jembrana Bali

Argo menambahkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Habib Rizieq dkk itu telah dikirimkan pada 7 Desember 2020. (*/Red)

Komentar

News Feed