oleh

Akibat Tak mau Diputus Cinta, Sang Pria Sebarkan Video Mesum dengan Sang Pacar

Seorang pria berinisial AS (21), warga Ngemplak, Sleman tak terima diputus cinta oleh pacarnya, ia pun nekat menyebarkan video mesum berisi adegan hubungan badan dengan mantan pacar ke media sosial Facebook.

Tak sampai disitu, pelaku yang digelapkan matanya oleh cinta itu juga mengirimkan video itu ke keluarga sang pacar. Akibatnya, pelaku pun harus berurusan dengan aparat Polda DIY.

Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi, SIK kepada wartawan, Rabu (14/4/2021), mengatakan, pelaku nekat menyebarkan video berdurasi 24 detik tersebut disertai ancaman agar sang mantan pacar kembali ke pelukannya. Namun permintaan pelaku tersebut ditolak.

Baca Juga  Resmi, RFEF Tunjuk Stadion La Cartuja Jadi Venue Final Copa del Rey 2019/20

“Motifnya ingin balikan sama mantan. Kalau korban tak mau dia mengancam menyebarkan video hubungan badan mereka. Dan ancaman itu dibuktikan pelaku,” beber AKBP FX Endriadi di Mapolda DIY, kemarin.

Dijelaskan Endriadi, pada bulan lalu korban memutuskan cintanya dengan pelaku karena sejumlah alasan. Hal ini membuat pelaku tak terima karena masih mencintai korban. Dia pun kemudian meminta agar korban tak memutuskan ikatan cinta itu disertai ancaman menyebarkan video mesum.

Baca Juga  Joko Warsito: Jenderal Rakyat Kecil, Terima Anugerah Spirit Pers Indonesia dari SMSI

Namun korban tetap dengan pendiriannya. Marah karena keinginannya tak dipenuhi, pelaku akhirnya mengunggah screenshot potongan video ke akun Facebook miliknya. Sedangkan video disebarkan ke grup facebook Info Prambanan, Manisrenggo, dan sekitarnya.

Tidak terima, korban melaporkan perbuatan mantan pacarnya itu ke Polda DIY. Berdasarkan barang bukti yang diperoleh, petugas lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia mengaku sakit hati ajakan balikan tapi ditolak,” katanya seperti dikutip harianmerapi.com.

Di hadapan wartawan, pelaku berdalih nekat mengunggah hubungan intim dengan mantan pacar agar bisa balikan dan menikahi wanita pujaannya itu. Namun petugas tidak begitu saja percaya dengan ucapan pelaku.

Baca Juga  Brigjen TNI Gusti Putu Danny Gugur Ditembak Kelompok Bersenjata

“Mantan saya juga tahu saat melakukan hubungan badan itu direkam. Saya pacaran sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD),” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara. (*/cr7)

Sumber: Siberindo.co

News Feed