Cianjur – Aksi penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Kelas II B Cianjur. Di gagalkan oleh Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat.
Polisi menangkap dua pelaku setelah mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu. Ke penjara dengan cara menyelipkannya ke dalam meja lipat untuk membaca Alquran atau rekal.
“Untuk kesekian kalinya, upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas di gagalkan,” kata Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri di Cianjur Kamis.
Penangkapan terhadap pelaku setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari luar ke dalam lapas dengan cara baru di sembunyikan di dalam kaki meja rekal yang di pasang kembali.
Polisi lantas berkoordinasi dengan Lapas Cianjur untuk menggagalkan penyelundupan melalui rekal atau meja lipat untuk Alquran.
“Rekal yang di kirim pelaku, di bagian bawah telah di lubangi, lalu di masukkan beberapa paket. Sabu-sabu, lalu lubang itu di tutup kembali, lantas di cat untuk kelabui petugas,” kata Ali.
Setelah di bongkar, di temukan empat paket sabu-sabu dengan berat total 32,76 gram.
Polisi lantas memancing pelaku untuk melakukan transaksi dengan melibatkan narapidana.
Dua pelaku di tangkap. Mereka bernama Angga Nugraha (26) dan Aly Zulfikar (25), keduanya warga Kecamatan Cianjur.
“Kedua pelaku sekaligus pengendar itu kami tangkap berserta barang bukti paket sabu-sabu yang akan mereka kirim. Keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut di wilayah Cipanas. Sebabnya, kami terus dalami kasus tersebut,” katanya.
Pelaku, kata Ali, akan di jerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Mulai dari menyelipkan paket sabu-sabu di dalam potongan sayur kangkung, memasukkannya ke dalam kotak susu cair dan memasukkan ke dalam rekal.
“Kami akan terus memperketat pemeriksaan dan rutin menggelar razia ke masing-masing sel sebagai upaya memutus rantai pengendalian narkoba dari dalam lapas. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Heri. (*cr6)
Sumber: antaranews.com