oleh

Sejumlah Destinasi Wisata di Sleman Terapkan Tiket Elektronik

SLEMAN – Penyesuaian tarif retribusi seperti tarif masuk di destinasi wisata Sleman berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.5 Tahun 2021. Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman mulai menerapkan e-ticketing atau tiket elektronik.

“Sejak tanggal 1 April 2021 mulai diberlakukan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.5 Tahun 2021. Beberapa destinasi wisata telah menerapkan e-Ticketing,” kata kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suci Iriani Sinuraya melalui pesan singkat, Senin (5/4/2021).

Suci mengatakan beberapa destinasi wisata yang sudah menerapkan e-ticketing meliputi wisata alam dan candi.

“Penarikan retribusi tempat rekreasi juga sudah menerapkan e-Ticketing yaitu untuk Kawasan Kaliurang, Kawasan Kaliadem, Candi Ijo, Candi Sambisari dan Candi Banyunibo,” jelasnya.

“e-ticketing memudahkan petugas penarik retribusi, pencatatan data dan laporan yang lebih tepat dan real time serta untuk penggunaan kertas yang lebih efektif dan efisien,” kata Suci. Penggunaan e-ticketing juga sebagai langkah efisiensi penggunaan kertas. Selain itu, pencatatan data kunjungan menjadi lebih akurat.

Baca Juga  Kawasan Kota Tua Makassar Jadi Barometer dalam Perkembangan Destinasi Wisata

Selain itu, e-ticketing juga meminimalkan sentuhan sehingga penularan Covid-19 di destinasi wisata di samping pelaksanaan protokol kesehatan di destinasi wisata.

“Manajemen atau kelompok masyarakat yang mengelola destinasi-destinasi di wilayah Sleman rata-rata sudah menyadari pentingnya konsistensi pelaksanaan prokes yang tidak hanya untuk melindungi wisatawan tetapi juga untuk melindungi karyawan atau operator dan juga lingkunganya,” ujarnya.

Baca Juga  Komitmen Terapkan GRC, DPR Terus Pantau PSN Migas dengan Investasi Rp4.809,7 Triliun

Suci menghimbau kepada seluruh pelaku Usaha Jasa Pariwisata (UJP) dan juga pengelola destinasi yang ada di wilayah Kabupaten Sleman agar mematuhi jam operasional dan melaksanakan prokes dengan baik dan konsisten.

“Dari kegiatan monitoring dari Dinas Pariwisata maupun dari Tim Satgas Covid-19 akan menindak tegas menutup UJP maupun destinasi yang tidak mematuhi ketentuan sesuai Instruksi Bupati,” tegasnya. (*/cr1)

Sumber: detik.com

News Feed