oleh

Soedeson Tandra: Pasal 50A UU P2SK Berikan Fleksibilitas Pendanaan BPI Danantara untuk Perkuat Pembiayaan Pembangunan Nasional

SIN.CO.ID – DPR RI menyampaikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)  terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 253 dan 268/PUU-XXIV/2026.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan kebijakan Hukum Pembentukan Pasal 50A UU P2SK berdasarkan ketentuan Pasal 3AC ayat (1) huruf d dan Pasal 3AL huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), mengatur bahwa Holding Investasi dan Holding Operasional diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman.

Adapun kedua badan tersebut dibentuk dan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang melaksanakan sebagian kewenangan negara dalam pengelolaan BUMN.

“Bahwa BPI Danantara memerlukan fleksibilitas dalam memperoleh sumber pendanaan melalui berbagai instrumen pembiayaan yang lazim digunakan dalam praktik korporasi, namun pengaturan mengenai tata kelola penerbitan surat utang belum diatur secara khusus dalam UU BUMN. Berdasarkan kebutuhan pengaturan tersebut, pembentuk undang-undang kemudian mengatur Pasal 50A UU P2SK sebagai bagian dari penguatan kerangka hukum sektor keuangan,” imbuhnya di Ruang Puspanlak, Gedung DPR, Kamis (10/9/2026).

Ia menyampaikan pembentukan Pasal 50A UU P2SK mencerminkan langkah afirmatif untuk memperluas sumber pembiayaan investasi dan pembangunan nasional, melalui mobilisasi modal dan likuiditas dalam skala besar. Serta, perlu ditopang oleh kepastian hukum terhadap penyelenggaraan instrumen surat utang khusus.

Baca Juga  Sultanah Dukung Fun Run PMI Kaltim dengan Voucher Umroh Rp 500 Juta

Di sisi lain, terkait dengan Karakteristik Surat Utang Khusus, ia menegaskan ketentuan Pasal 50A ayat (2) UU P2SK memberikan dasar hukum dan ruang bagi BPI Danantara untuk menerbitkan dua jenis surat utang. Yaitu surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, serta surat utang pada umumnya.

“Bahwa karakteristik utama surat utang khusus yang membedakannya dari surat utang pada umumnya adalah insentif yang diberikan oleh negara atas transaksi pembelian yang diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada investor. Karakteristik ini merupakan langkah strategis (afirmatif) untuk menarik kapital atau likuiditas berskala masif yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal agar masuk ke dalam sistem pembiayaan pembangunan nasional”, pungkasnya.

Baca Juga  Gerindra Keluarkan Rekomendasi Cagub Sulteng hingga Cawagub Bobby, Ini Daftarnya

Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan ketentuan Pasal 50A UU P2SK Tidak Menghalangi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tidak Mengurangi Independensi Kekuasaan Kehakiman.

“Bahwa dalam rezim anti-pencucian uang, masuknya Indonesia sebagai anggota penuh pada Financial Action Task Force (FATF), telah menimbulkan suatu kewajiban bagi Indonesia untuk menerapkan standar global sebagaimana tertuang dalam FATF Recommendations melalui penyesuaian regulasi nasional, hukum, dan pengawasan sektor keuangan agar patuh terhadap standar internasional dalam Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” tuturnya. ***

News Feed