oleh

Pemerintah Aceh Larang ASN Buka Puasa Bersama Guna Kurangin Penyebaran Covid-19

Banda Aceh – Pemerintah Aceh tidak perbolehkan aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun tenaga kontrak. Untuk laksanakan buka puasa bersama dalam upaya mengurangi penyebaran COVID-19.

“Para pegawai juga di larang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode tersebut,” kata Sekda Aceh Taqwallah, di Banda Aceh, Kamis.

Pejabat akan di berikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan di larang tersebut.

“Ini penting di lakukan sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran COVID-19. Kita berharap ibadah selama Ramadhan tetap tenang dan COVID-19 tidak bangkit di Aceh,” kata Sekda.

Baca Juga  Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap

Dia menjelaskan larangan menghadiri halalbihalal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 05/INSTR/2021.

Instruksi tersebut di keluarkan atas dasar Instruksi Mendagri No. 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga  Sidak Komisi III DPR RI, Sudding Menduga Ada Keterlibatan Oknum Petugas Kalapas

Sedangkan larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tanggal 12 April 2021.

Edaran itu di terbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Baca Juga  Dimintai Keterangan Dugaan Potongan Bantuan dari Kanwil, Kepsek Madrasah di Lebak Penuhi Panggilan Kejati

Dalam edaran yang di tandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, tertulis bahwa larangan bepergian di kecualikan bagi aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang di tandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala SKPA.

Sementara yang di perbolehkan mengambil izin cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting. (*/cr6)

Sumber: antaranews.com

News Feed