oleh

Mian Munthe Dipercaya Sidangkan Permohonan PK T Dzulmi Eldin

SIN – Hakim karier Mian Munthe dapat kepercayaan dari orang nomor satu PN Kelas IA Khusus Medan Sutio Jumagi Akhirno, sebagai ketua majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin S.

Demikian update data dari Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Rabu siang tadi (23/9/2020). “Pimpinan sudah mengunjuk Pak Mian Munthe sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis Pak Deni Iskandar dan Pak Husni Thamrin,” katanya.

Majelis hakimnya juga sudah menetapkan jadwal persidangan perdana, Rabu depan (30/9/2020).

Mantan orang nomor satu Pemko Medan tersebut mendaftarkan permohonan PK melalui penasihat hukumnya (PH), ke PN Medan. Pendaftarannya tertanggal 18 Agustus 2020 lalu.

Sebelumnya, Tim PH T Dzulmi Eldin mengurungkan niatnya melakukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, dengan Ketua Abdul Azis.

Baca Juga  Benarkah ??Naskah Asli Omnibus Law RUU Ciptaker Mau Diubah Pihak yang Berkepentingan?

Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin S dalam sidang lanjutan secara teleconference (online), Kamis (11/6/2020) lalu, memperoleh vonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) enam bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga mendapat vonis tambahan. Yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah T Dzulmi Eldin S menjalani hukuman pokoknya

Baca Juga  Azis Syamsuddin Apresiasi Pendekatan Humanis yang Diterapkan Densus 88

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan tim penuntut umum pada KPK. Terdakwa mereka yakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berkelanjutan menerima uang suap senilai Rp2,1 miliar melalui Samsul Fitri (berkas terpisah-red) selaku Kasubag Protokol Bagian Umum Pemko Medan pada tahun 2018 hingga 2019.

sumber : siberindo.com

 

Komentar

News Feed