JAKARTA – Selasa (13/4/2021) Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan saat penyekatan di jalur mudik. Adapun hukumannya dua kali lipat.
“Saya pastikan sanksi dua kali lipat hukumannya,” kata Istiono kepada wartawan di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Hal ini terkait beredarnya isu kemungkinan personel polisis lalu linta (polantas) meloloskan pemudik dari penyekatan dengan imbalan uang.
Kakorlantas juga memperingatkan travel gelap untuk tak coba-coba beroperasi. “Jangan main-main, travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu saya tahan dan dikeluarkan setelah Lebaran,” tegas Istiono.
Korlantas Polri sebelumnya menyiapkan Operasi Keselamatan mulai 12 hingga 25 April 2021. Selain menyasar penertiban lalu lintas, Operasi Keselamatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap larangan mudik Lebaran 2021.
Bukan cuma itu, Kakorlantas juga meminta seluruh jajarannya meningkatkan pengamanan. Keamanan ditingkatkan mulai 26 April hingga 5 Mei 2021 atau sebelum peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri pada 6-17 Mei.
“Antisipasi itu dilakukan karena diprediksi masyarakat mudik terlebih dahulu sebelum peniadaan mudik dimulai,” kata Istiono dalam keterangan tertulis.
Selama periode tersebut 26 April hingga 5 Mei, jajaran Korlantas Polri di wilayah diminta melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Salah satu tujuannya mengantisipasi masyarakat yang pulang kampung sebelum larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. (*/cr7)
Sumber: siberindo.co