oleh

Polsek Cileunyi Amankan Mobil Travel yang Kedapatan Membawa Pemudik

CILEUNYI – Polsek Cileunyi Polresta Bandung berhasil mengamankan beberapa kendaraan yang hendak mudik Lebaran tahun 2021.

Salah satunya mobil travel yang membawa pemudik, Mobil tersebut diamankan di Mapolsek Cileunyi lantaran tidak bisa menunjukkan hasil swab antigen dan juga hasil rapid test sebagai tolok ukur mengetahui apakah positif atau tidak Covid-19.

Larangan mudik ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah yang tercantum dalam addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Baca Juga  DPP Asperumnas Berkunjung ke SMSI Pusat, Ajak Kerja Sama Bangun Rumah Layak Huni dan Murah

Untuk pengetatan, aturan ini berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei).

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Baca Juga  Perbedaan Pendapat Terkait Larangan Mudik Oleh Bupati dan Gubernur Lombok

Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini, yaitu:

– Harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

– Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Kapolsek Cileunyi Kompol Wahyo, SH mengatakan akan menindak secara tegas namun tetap humanis kepada masyarakat yang kedapatan akan mudik. Sselain juga memberikan edukasi dan sosialisasi larangan mudik dalam situasi pandemi saat ini guna mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Kakorlantas Berikan Hukuman 2 Kali Lipat Kepada Anggotanya apabila loloskan Pemudik

“Jadi guna menekan angka penyebaran Covid-19, kami hari ini secara tegas akan menindak siapa saja yang memaksa untuk melakukan mudik sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini untuk kebaikan kita bersama memutus penularan Covid-19 kepada sanak keluarga di kampung halaman,” katanya. (*/cr7)

 

Sumber: siberindo.co

 

News Feed