MEDAN, SIN.CO.ID – Pengadilan Negeri Medan menuntut perbuatan yang dilakukan inisal (R) membunuh dua anak tirinya. Dua anak yang dihabisinya adalah IF (10) dan RA (5), anak kandung FZ dari perkawinan terdahulu.
Sebagai mana terungkap di Pengadilan Negeri Medan Rabu (13/1/2021), tersangka dihadapkan ke meja hijau atas tindakan yang dilakukannya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, dalam sidang yang digelar secara daring itu menguraikan, pembunuhan terjadi di kediaman tersangka, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Hari itu tersangka sedang di kamar menonton televisi, ketika dua anak tirinya ini datang, minta uang jajan.
Sehari-hari kedua anak ini tinggal di rumah neneknya, tak jauh dari kediaman tersangka. Sementara FZ bekerja dan biasanya baru tiba di rumah tengah malam.
Saat kedua anak itu pulang, minta uang untuk beli es krim tersangka mengabaikannya. Buruh bangunan yang sedang suntuk menonton televisi bilang, sedang tak ada uang.
Dua kakak beradik ini pun balik kanan. Sambil lalu, anak-anak menggerutu, “Sudahlah, Ayah pelit kali. Cari ayah barulah kami. Mama kan masih muda, masih cantik. Dikutip SIN.CO.ID – Group Siberindo.co
Mendengar perkataan itu tersangka spontan kesal dan emosinya naik. Ia memburu dua anak ini, mencengkeram tengkuk mereka, lalu membenturkan kepala keduanya ke dinding tembok kamar. Lagi, dan lagi, sampai lima kali.
Kakak beradik ini pun tersungkur ke lantai. Tersangka yang kalap masih belum puas. Ia pun menginjak-injak dada dan perut anak-anak yang sudah tak berdaya itu.
Sesudah itu, kata jaksa, terdakwa memastikan kedua korban masih hidup atau tidak, dengan meraba ujung hidung korban untu merasakan embusan napas.
Selanjutnya, terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di parit samping sebuah sekolah sekolah tak tidak jauh dari rumah mereka.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur perbuatan yang diatur pasal 338 KUHPidana dan dikenakan hukuman 15 tahun penjara.
“Karena itu jaksa memohon majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing untuk menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun bagi terdakwa.” (*/cr3)
Komentar