oleh

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tenggelamkan 10 Kapal Asing Pencuri Ikan di Air Raja

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor, melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku pencuri ikan yang telah inkrah.

“Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Disebutkan, penenggelaman dilakukan di perairan Air Raja, Galang, Batam.

Ia mengemukakan, eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan illegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Pemkot Kediri Kembali Raih Prestasi dari Kemendagri

Antam menjelaskan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri atas delapan kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS, dan dua kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.

“Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia,” ujar Antam.

Baca Juga  Jangan Lupa Nanti Malam Tonton Ngobrol Bareng Mohammad Feriadi Bos JNE!

Antam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di pusat maupun daerah atas dukungannya dalam pemberantasan penangkapan ikan.

Antam menjelaskan, di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP tetap berada dalam posisi tidak berkompromi terhadap pelaku pencuri ikan.

“Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita,” tegas Antam.

Proses penenggelaman kapal dilaksanakan dengan melubangi bagian lambung dan diisi air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam.

Baca Juga  ASBWI dan CSS Sukses Gelar Fun Football Liga Yooscout x Piala Kartini

Selain 10 kapal ikan asing ilegal yang ditenggalamkan di Batam tersebut, sebanyak 21 kapal lain yang telah inkrah direncanakan juga dimusnahkan di beberapa lokasi di antaranya di Natuna (9 kapal), Pontianak (4 kapal), Lampulo (2 kapal), Sebatik-Nunukan (1 kapal), Bitung (1 kapal), Merauke (3 kapal), dan Batam (1 kapal, di bawah penguasaan Kejari Karimun).(*/cr7)

 

Sumber: siberindo.co

Komentar

News Feed