oleh

Tok, Pilkada Pandeglang Koalisi ‘Gajah’ Lawan ‘Semut’

SIN – Pasangan Irna Narulita – Tanto Warsono Arban (Intan) dan Thoni Mukson – Miftahul Tamamy (Toa’t) resmi duel dalam kontestasi politik Pilkada Pandeglang, yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang. Penetapan kedua pasangan itu menjadi Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Pandeglang 2020.

an tersebut, diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, telah menetapkan kedua pasangan itu menjadi Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Pandeglang 2020 di aula Kantor KPU Pandeglang, Selasa (23/9/2020), sesuai dengan keputusan KPU Pandeglang Nomor 309/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilih Bupati dan wakil Bupati Pandeglang 2020.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan jika penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati hasil pleno KPU Pandeglang dengan nomor : 309/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/IX/2020. Dalam surat itu, Paslon peserta Pilkada 2020 yakni Irna Narulita – Tanto warsono Arban dan Thoni Mukson – Miftahul Tamamy.

“Keduanya telah memenuhi syarat semuanya tanpa perbaikan apapun. Maka dari itu, hari ini kedua bapaslon itu kami tetapkan menjadi pasangan calon,” ungkap Sujai.

Dengan keputusan tersebut bisa diibaratkan akan terjadi pertarungan antara ‘Gajah’ lawan ‘Semut’ di Pilkada Pandeglang. Pasalnya pasangan  Irna Narulita – Tanto Warsono Arban didukung sembilan partai yakni Partai Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PDIP, Partai Nasdem, PAN, PBB dan Perindo dengan total  39 kursi sedangkan Paslon Thoni Mukson – Miftahul Tamamy  hanya didukung dua partai yakni PPP dan PKB dengan 11 kursi.

Baca Juga  Azis Syamsuddin: Utamakan Protokol Kesehatan Dalam Pilkada

Di tempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi menuturkan, setelah dilakukannya tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pandeglang, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut bagi kedua Paslon yang akan dilakukan pada 24 September 2020.

“Besok kami akan melakukan pengundian nomor urut paslon. Kemudian pada tanggal 26 September nanti melakukan tahapan pemberlakuan masa kampanye,” ujarnya.

Baca Juga  Cak Imin Tak Khawatirkan Keputusan Khofifah Ancam Elektabilitas AMIN Maupun PKB

Ditambahkannya, untuk acara pengundian akan dibatasi jumlah peserta. Bahkan jumlah keseluruhan peserta dalam ruangan tersebut hanya sebanyak 39 orang.

“Tamu undangan itu sekitar 39 peserta, itu sudah termasuk media, tim kemenangan dan kedua calon Bupati dan Wakil Bupati,” tandasnya.

 

siberindo.com

Komentar

News Feed