JAKARTA, SIN.CO.ID – Amnesty International Indonesia meminta prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran jenazah dua warga sipil di Intan Jaya, Papua pada April lalu dihukum di bawah pengadilan umum secara terbuka.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta impunitas di kalangan anggota militer disudahi.
Anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum, kata dia, wajib tunduk pada peradilan umum seperti diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Jika mereka bersikukuh menggunakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 yang dibuat pada masa Orde Baru, itu sama saja dengan melanjutkan sistem lama yang selama ini menjadi mekanisme impunitas,” jelas Usman Hamid kepada Anadolu Agency pada Kamis melalui pesan singkat.
“Sudah lama keluarga dari korban pelanggaran hak asasi manusia di Papua menanti keadilan,” tambah dia.
Berdasarkan catatannya ada 20 kasus pembunuhan di luar hukum, dia meminta pemerintah serius dalam menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyatakan sembilan prajurit TNI di Sugapa, Intan Jaya, Papua diduga membakar jenazah dua warga sipil yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani untuk menghilangkan jejak karena tewas saat diinterogasi pada April 2020 lalu.
Sebelumnya, Komandan Puspomad (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan kejadian bermula ketika Satuan Yonif PR 433/JS Kostrad menggelar sweeping dan mengamankan dua orang dicurigai sebagai kelompok bersenjata pada 21 April 2020.
Kedua orang itu kata Dodik diinterogasi di Koramil 1705-11/Sugapa Kodim 1705/Paniai.
“Saat diinterogasi terjadi tindakan berlebihan di luar kepatutan yang mengakibatkan Apinus Zanambani meninggal dunia dan Luther Zanambani dalam kondisi kritis. Luther Zanambani tewas saat dalam perjalanan untuk dipindahkan,” kata Dodik saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Rabu.
Setelah tiba di Komando Taktis (Kotis) Yonif PR 433/JS Kostrad, anggota TNI tersebut membakar kedua mayat korban untuk menghilangkan jejak.
“Abu mayatnya dibuang ke Sungai Julai di Distrik Sugapa,” kata dia.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang yang terdiri dari 19 Anggota TNI dan dua warga sipil, Puspomad menetapkan sembilan anggota TNI sebagai tersangka. (oke/alx)
Komentar