oleh

DPR Minta Program Asimilasi Tetap Berjalan

JAKARTA – Temuan yang disampaikan Ombudsman Sumatera Utara terkait over kapasitas tahanan di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian di Sumut seperti di Polrestabes Medan perlu ditindaklanjuti. Ini demi menjaga kesehatan dan keselamat jiwa para tahanan.

Berkaca dari kasus yang terjadi di Sumatera itulah, Azis Syamsuddin berharap langkah-langkah cepat harus dilakukan oleh Satgas Covid-19 di daerah lain. Agar penyebaran wabah ini tak berdampak luas.

“Saya apresiasi jika Satgas Penanganan Covid-19 Sumut yang melakukan tes Swab untuk 67 nama tahanan yang sudah dikirimkan oleh Polda Sumut. Tahanan menjadi sangat rentan terhadap penularan Covid-19,” terang Azis Syamsuddin, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga  Sri Mulyani: Perempuan Lebih Rentan Terdampak Pandemi COVID-19

Ditambahkan Azis, dalam mencegah sebaran Covid-19 Kemenkumham telah menetapkan ketentuan untuk mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“DPR secar garis besar mendukung keputusan tersebut dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku,” jelas Azis dalam keterangan resminya.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga  PRO-X 207 Siap Ramaikan Pasar Waterproofing 2 Komponen

“Di dalam Kepmen itu sudah dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Azis.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak.

“Tentu saja ada ketentuan yang telah diatur dalam Kepmen. Dan syarat ini yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Baca Juga  Satgas Malut Sebut Penanganan COVID-19 Kepulauan Sula Tak Maksimal

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi yakni telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana. Sementara bagi anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

“Kemenkumham diharapkan tetap melanjutkan program ini, sejalan dengan keputusan yang dibuat. Dan masukan Ombusdman juga menjadi dasar pertimbangan,” pungkas Azis Syamsuddin. (rls/alx)

Komentar

News Feed