sin | Pihak Polisi Resor Kota (Polresta) Banda Aceh melimpahkan berkas perkara pencabulan terhadap seorang bocah ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Pelimpahan dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil ditangkap oleh Jatanras, tiga pria yang mencabuli bocah di Banda Aceh atas nama TR (49), RS (29), dan RR (20).
Kejadian memilukan itu, sudah menghancurkan masa depan sang bocah, pada Bulan Februari 2020 silam di sebuah usaha gorengan pisang adabi, Lueng Bata, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, Kamis 22 Oktober 2020 pada atjehdaily.id, terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka TR (49), RS (29), dan RR (20), diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan pertimbangan sebelum dilakukan persidangan.
“Hari ini kami melalui Kasubnit PPA Satreskrim Bripka M. Jamil menyerahkan berkas tahap I perkara kasus pencabulan yang terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh,” Kata Riyan.
Terkait dengan masih adanya korban yang belum terungkap identitasnya, pihak kepolisian sudah melakukan langkah – langkah atau upaya yang maksimal dengan mencari korban tersebut disekitar TKP.
Maksudnya apakah korban tersebut merupakan warga setempat atau bukan, kami sudah melakukan koordinasi dengan aparatur gampong, namun sampai saat ini masih belum diketemukan korban lainnya, tutur Ryan.
“Walaupun sampai saat ini belum diketemukan terhadap korban lainnya sesuai dengan keterangan tersangka, kita tetap berupaya terus untuk mengungkap siapa korban lainnya itu, dan harapan kami kepada warga setempat, jika ada informasi ataupun mendengar siapa korban yang dimaksud, untuk sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Banda Aceh ataupun Polsek terdekat,” sambung AKP Ryan.
Kemudian, terkait dengan rekonstruksi sampai saat ini belum diperlukan, namun demikian kita akan melihat perkembangan kasus pencabulan ini setelah kita limpahkan ke Jaksa, apakah diminta atau tidak.
Selanjutnya jika JPU meminta untuk dilakukan rekontruksi, maka kita akan melakukan koordinasi kembali lokasi pelaksanaan rekonstruksi kasus pencabulan tersebut, pungkas AKP M Ryan.
sumber : siberindo.com
Komentar