oleh

Kades Di Duga Selingkuh Dengan Bidan, DPD Sepakat Untuk Memecat Nya

SIN – Kasus dugaan perselingkuhan antara LI (31), Kepala Desa Tebing Kandang Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dengan oknum Bidan Desa setempat inisial ZU, berbuntut usulan pemberhentian terhadap dirinya dari jabatan Kepala Desa. Pasalnya, perangkat desa setempat yang terdiri dari BPD, tokoh adat dan tokoh masyarakat, telah menggelar musyawarah bersama. Dalam musyawarah yang digelar Kamis (29/10/2020) malam, disepakati mereka akan mengusulkan agar LE diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.

Disampaikan Rinto, keluarga istri sah Kades, rencananya hasil rapat akan disampaikan kepada Camat Air Napal dan instansi terkait pada Senin 2 November 2020 nanti.

“Semalam sudah musyawarah bersama dan sepakat mengusulkan pemberhentian Kades, rencananya Senin ini surat akan disampaikan ke Camat dan instansi terkait,” kata Rinto, Jumat (30/10/2020).

Terpisah, Camat Air Napal, Supandi mengatakan, selaras dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, kepala desa harus diberhentikan jika melakukan tindakan asusila.

Baca Juga  BCL Kirim Surat Cinta untuk Almarhum Ashraf

Camat mengatakan, tak hanya terancam dipecat, secara aturan tindakan aksi asusila ini memaksa kepala desa harus mengundurkan diri. “Tunggu hasil BAP dari kepolisian. Jika terbukti, konsekuensinya jelas harus berhenti sebagai kepala desa. Sebab, Kepala Desa itu sama dengan ASN,” kata Supandi.

Sementara itu, kuasa hukum dari istri sah Kades, Hadimon SH MH mengatakan, saat ini penyidik PPA Satreskrim Polres Bengkulu telah memproses laporan pengaduan dari istri sah Kades.

Baca Juga  MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Dalam Perkara Pilpres 2024

“Laporan pengaduan sudah kita buat dan masih dalam proses di Polres Bengkulu, kita tunggu saja hasil perkembangan dari penyidik,” kata Hadimon.

Untuk diketahui, LI digerebek oleh istri sahnya dan keluarga saat sedang berada di salah satu kamar hotel di Kota Bengkulu pada Rabu (28/10/2020) siang. LI digerebek saat sedang bersama bidan desa setempat inisial ZU. Usai digerebek LI dan ZU kemudian diamankan ke Polres Bengkulu Polda Bengkulu untuk diperiksa.

 

 

sumber : siberindo.co

Komentar

News Feed