SIN– Bawaslu Provinsi Bengkulu telah mengabulkan gugatan perkara register 01/PS.REG/17/X/2020 dengan pemohon bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin-Imron Rosyadi dengan termohon KPU Provinsi Bengkulu. Gugutan sengketa pemilihan tersebut meminta Agusrin-Imron agar dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syart (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020. Putusan dibacakan pada 17 Oktober 2020 lalu, dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Bengkulu dengan menetapkan Agusrin-Imron sebagai pasangan calon dengan nomor urut 3.
Yang menarik adalah, terjadi pertarungan narasi dan argumentasi antara kuasa hukum pemohon dan termohon yang turut melibatkan saksi ahli yakni Prof Dr Herlambang dan Dr Ardi Lafiza. Keduanya adalah akademisi Unib. Khusus Prof Dr Herlambang diketahui merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Bengkulu. Antara saksi ahli terlibat adu narasi dan argumentasi dalam sidang gugatan sengketa pemilihan tersebut, dimana salah satu kuasa hukum pemohon merupakan mantan dari murid Prof Dr Herlambang, dia adalah Ilham Patahillah SH MH. Ilham Patahillah semasa kuliah di Unib merupakan murid dari kedua saksi ahli tersebut.
Komentar