oleh

Perusakan Ekosistem Mangrove, Walhi Lampung Lapor Kementerian LHK

SIN – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, enggan berkomentar banyak terkait kerusakan ekosistem mangrove, oleh PT Tri Patria Bahuga, yang belakangan diketahui milik keluarga eks Menhan Ryamizard Ryacudu.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Heri Manzuili, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, pada 19 Oktober 2020, Heri hanya sekadar membaca tanpa membalas, sama halnya pun lewat sambungan telepon.

Dirinya enggan berkomentar terkait PT Tri Patria Bahuga yang hingga saat ini diduga melakukan aktivitas ilegal di Desa Bakauheni, Lampung Selatan.

Padahal pihak kepolisian menilai hal ini adalah kewenangan pemerintah yang berhak mengusutnya sebagai alasan penolakan laporan dari aktivis lingkungan hidup.

Untuk itu  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mengalihkan laporannya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pada Jumat (23/10).

Baca Juga  Di Kecamatan Cileles Angin Puting Beliung Merusak Pasilitas Pendidikan

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengaku, KLHK akan melakukan peninjauan lapangan terkait laporan dari Walhi.

“Pengurusan izin soal itu kan ada di DLH Lampung, jadi jangan cuci tangan, ada pidananya. Saya harap KLHK bisa secepatnya memutuskan hasil dari peninjauan nanti,” singkat Irfan.

sumber : siberindo.com

Komentar

News Feed