oleh

Pemerintah Mengeluarkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M

BANDUNG – Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 7 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M

Nantinya surat tersebut akan disosialisasikan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) di Kecamatan Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat. Mereka akan berkeliling ke 241 masjid dan musala.

“Setelah menerima SE Menag No.7 Tahun 2021, kami bersinergi dengan KUA Cikalong Wetan langsung rapat terkait langkah sosialisasi,” kata Penyuluh Agama Fungsional, Dian Armiyani di Bandung Barat, Sabtu (8/5/2021).

Baca Juga  PLN Dukung Upaya Jateng Atasi Pandemi dengan Bantuan Oksigen untuk Sejumlah Rumah Sakit

Mereka memutuskan untuk mendatangi masjid, musala, tokoh agama, dan pengurus organisasi kemasyarakatan (Ormas), untuk menjelaskan hal itu.

Dian menambahkan, kegiatan sosialisasi ini didukung penuh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Sanukri dan Kepala KUA Cikalong Wetan, Ajat Sudrajat.

Selain mendatangi tokoh masyarakat, tim sosialisasi juga menempel SE Menang nomor 7 tahun 2021 di papan informasi masjid dan musala yang dikunjungi

Baca Juga  Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Akan Menjadi Boomerang Bagi Pemerintah Dalam Menggenjot Pertumbuhan Ekonomi

“Di Cikalong Wetan ini ada 13 desa dan kelurahan. Ada 214 masjid dan 27 musala. Kita laksanakan sosialiasasi selama dua hari, Jumat dan Sabtu, 7-8 Mei 2021,” katanya.

Menurut Dian, tokoh masyarakat yang dikunjungi menyambut baik dan menyampaikan komitmen untuk melaksanakan edaran Menag demi menekan penyebaran Covid-19.

“Alhamdulillah, setiap tokoh, pengurus masjid dan musala yang kami datangi merespons baik dan siap mendukung serta melaksanakan edaran pemerintah ini,” kata Dian.

Baca Juga  Upaya Pemerintah untuk Memenuhi Kebutuhan Vaksin Covid-19

Sumber: siberindo.co

News Feed