oleh

Diapresiasi KPK, Pemerintah Harusnya Peduli Terhadap Pegawai Jujur

JAKARTA,SIN.CO.ID – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan penghargaan kepada dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena konsisten melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.

“Kejujuran, kerja keras, dan sikap yang dicontohkan abdi negara dan pegawai BUMN itu adalah taulanda. Sudah seharusnya ketiga sosok itu mendapatkan mendapatkan apresiasi dari kepala daerah termasuk atasannya,” tutur Azis Syamsuddin dalam keterangan resminya, Rabu (9/12/2020).

Ketiga orang tersebut yakni Wahyu Listyantara selaku pegawai bagian pengamanan pengawalan kereta di PT Kereta Commuter Indonesia, Budi Ali Hidayat selaku penghulu madya dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimahi Tengah dan Apriansyah sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Baca Juga  Azis Syamsuddin Tegaskan Papua adalah Bagian dari NKRI

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu pun mendukung langkah KPK untuk menjadikan ketiganya sebagai duta anti korupsi. “Bukan nominasi atau plakat penghargaan untuk ketiganya. Tapi yang perlu digarisbawahi adalah dedikasi dan kejujuran mereka. Ini cermin dan menjadi inspirasi kita bersama,” tegasnya.

Azis juga berharap pemerintah, memperhatikan kehidupan khsusunya sisi ekonomi pegawai tersebut, “Ketauladanannya buah kerja keras melawan keserakahaan. Sulit rasanya kita menemukan sosok-sosok itu. Dan sebuah kewajaan, pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitas yang memadai untuk mendukung aktivitas kerja,” pinta Azis.

Untuk diketahui, ketiga orang pelapor gratifikasi itu akan dicantumkan dalam buku program Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2020, namun perayaannya akan dilakukan pada 16 Desember 2020.

Baca Juga  Kapolresta Tangerang Cek Titik Pelaksanaan Operasi Yustisi

Wahyu merupakan anggota Brimob Polri sejak 2008 hingga memutuskan untuk pensiun dini pada 2018 dan saat ini menjadi pegawai tetap PT KCI.

Sementara Budi Ali Hidayat selaku penghulu madya sekaligus Kepala KUA Cimahi Tengah kota Cimahi, Jawa Barat. Pada 2019, Budi sering bertugas menjadi penghulu akad nikah. Dalam setiap tugas, Wahyu kerap diberikan uang dari masyarakat sebagai tanda terima kasih.

Padahal KPK sejak 2013 telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan pemberian apapun kepada petugas pencatat nikah yang menikahkan pasangan mempelai di luar gaji adalah gratifikasi.

Baca Juga  Tinggal Di Rumah Warga, Anggota Satgas TMMD Sudah Dianggap Anak Sendiri

Kementerian Agama lalu menerbitkan Permenag No. 24/2014 yang menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis dan di luar KUA ada tarif sebesar Rp600 ribu, sedangkan penghulu akan menerima honor dan biaya transportasi dari Kantor.

Ketiga, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Apriansyah. Pada 2018, Apriansyah bekerja sama dengan rekanan terkait proyek pengerjaan pengaspalan jalan di daerah Mukomuko.

Rekanan itu berkali-kali menyampaikan secara implisit kepada Apriansyah bahwa setelah pengerjaan jalan di lingkungan proyek selesai, ia akan mengaspalan jalan di halaman depan rumah Apriansyah. “Dua jempol untuk ketiga sosok ini. Kita harus belajar atas keiklasan dan dedikasi yang diberikan,” pungkas Azis Syamsuddin. (oke/alx))

Komentar

News Feed