Jakarta – KPK eksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan jaksa eksekusi KPK Irman Yudiandri, Rabu (7/4), telah selesai laksanakan keputusan Pengadilan. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021.
“Dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Terpidana Rachmat telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
“Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Ali.
Sebelumnya Terpidana juga telah menyetor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan ke Kas Negara.
Pada hari Senin (22/3), majelis hakim jatuhkan vonis kepada Rachmat selama 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.
Rachmat disebut menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.
Rachmatpun dapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). KPK Ingin Rachmat divonis selama 4 tahun 2 bulan penjara. (*/cr6)
sumber: antaranews.com