oleh

Bendera HTI di gedung KPK, Mantan Pegawai angkat bicara

Jakarta – Mantan pegawai KPK, Tata Khoiriyah, terang-terangan soal foto yang diduga sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di KPK. Tata menyebut bendera itu berada di meja pegawai yang bukan bagian dari 57 orang yang dipecat gara-gara tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pernyataan tersebut Tata sampaikan melalui tulisan yang ia unggah di laman Facebook pribadinya. Tata juga mengunggah screenshot tulisan tersebut di akun Twitter miliknya, @tatakhoiriyah.

“Pemilik meja yang ada benderanya diperiksa juga oleh Pengawas Internal KPK. Bahkan Ia diperiksa juga oleh instansi asalnya. Dicari juga kronologi kenapa bisa bendera tersebut masuk dan tersimpan di meja tersebut. Pemilik meja juga diperiksa sama dengan Mas Iwan apakah memiliki keterkaitan dengan gerakan dan organisasi tertentu? Dan kesimpulannya pemilik meja tidak memiliki keterkaitan dengan afiliasi tertentu,” kata Tata dalam tulisannya yang diunggah di akun Facebook-nya, Minggu (3/10/2021).

Baca Juga  Rachmat Yasin Terbukti Bersalah Tindak Pidana Korupsi

Pangkal masalah ini bermula dari surat terbuka petugas keamanan (satpam) di KPK, Iwan Ismail yang mengaku mendapat perlakuan tidak adil. Dalam surat itu, Iwan mengaku dipecat setelah memotret bendera tersebut di lantai 10 Gedung KPK.

Tata menjelaskan bahwa Iwan sebetulnya merupakan pegawai tidak tetap yang ditempatkan di bagian pengamanan rutan. Tugasnya sehari-hari adalah pengamanan terhadap tersangka dari rutan KPK atau rutan lainnya selama menjalani pemeriksaan.

Baca Juga  PLN Dukung Pameran Kendaraan Listrik Pertama di Indonesia

Oleh karena itu, menurut tata, Iwan memiliki akses yang dibatasi untuk memasuki ruangan-ruangan yang berada di KPK. Menurut Tata, sistem pengamanan di KPK sangat ketat dan dibatasi.

Menurut Tata, ruangan penindakan (tim penyelidik, penyidik, penuntut, labuksi, monitor) hanya dapat diakses oleh pegawai yang berada di laintai itu sendiri.

“Foto di mana bendara HTI tersebut diambil di lantai 10 ruang kerja penuntutan yang diisi oleh para jaksa yang ditempatkan/dipekerjakan KPK. Mas Iwan ini tidak memiliki akses masuk ruangan tersebut,” tulis Tata.

Baca Juga  Azis Syamsuddin Puji Ketegasan Presiden dan Kerja KPK

KPK sebelumnya mengonfirmasi pemecatan Iwan beberapa waktu lalu. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Iwan dipecat karena dianggap menyebarkan berita palsu yang menyesatkan.

News Feed