Jakarta – Mantan pegawai KPK, Tata Khoiriyah, terang-terangan soal foto yang diduga sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di KPK. Tata menyebut bendera itu berada di meja pegawai yang bukan bagian dari 57 orang yang dipecat gara-gara tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pernyataan tersebut Tata sampaikan melalui tulisan yang ia unggah di laman Facebook pribadinya. Tata juga mengunggah screenshot tulisan tersebut di akun Twitter miliknya, @tatakhoiriyah.
“Pemilik meja yang ada benderanya diperiksa juga oleh Pengawas Internal KPK. Bahkan Ia diperiksa juga oleh instansi asalnya. Dicari juga kronologi kenapa bisa bendera tersebut masuk dan tersimpan di meja tersebut. Pemilik meja juga diperiksa sama dengan Mas Iwan apakah memiliki keterkaitan dengan gerakan dan organisasi tertentu? Dan kesimpulannya pemilik meja tidak memiliki keterkaitan dengan afiliasi tertentu,” kata Tata dalam tulisannya yang diunggah di akun Facebook-nya, Minggu (3/10/2021).
Pangkal masalah ini bermula dari surat terbuka petugas keamanan (satpam) di KPK, Iwan Ismail yang mengaku mendapat perlakuan tidak adil. Dalam surat itu, Iwan mengaku dipecat setelah memotret bendera tersebut di lantai 10 Gedung KPK.
Tata menjelaskan bahwa Iwan sebetulnya merupakan pegawai tidak tetap yang ditempatkan di bagian pengamanan rutan. Tugasnya sehari-hari adalah pengamanan terhadap tersangka dari rutan KPK atau rutan lainnya selama menjalani pemeriksaan.
Oleh karena itu, menurut tata, Iwan memiliki akses yang dibatasi untuk memasuki ruangan-ruangan yang berada di KPK. Menurut Tata, sistem pengamanan di KPK sangat ketat dan dibatasi.
Menurut Tata, ruangan penindakan (tim penyelidik, penyidik, penuntut, labuksi, monitor) hanya dapat diakses oleh pegawai yang berada di laintai itu sendiri.
“Foto di mana bendara HTI tersebut diambil di lantai 10 ruang kerja penuntutan yang diisi oleh para jaksa yang ditempatkan/dipekerjakan KPK. Mas Iwan ini tidak memiliki akses masuk ruangan tersebut,” tulis Tata.
KPK sebelumnya mengonfirmasi pemecatan Iwan beberapa waktu lalu. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Iwan dipecat karena dianggap menyebarkan berita palsu yang menyesatkan.