oleh

Anggota DPRD Kota Bekasi, Pemenuhan Target RTH Harus Jadi Perhatian Serius Pemkot Bekasi

 

SIN.CO.ID – Anggota DPRD Kota Bekasi Haeri Parani mendesak Pemkot Bekasi wujudkan target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayahnya.

Menurutnya, dengan jumlah RTH di Kota Bekasi yang baru mencapai 19 persen terdiri dari 6 persen RTH publik dan 13 persen RTH privat, Pemkot Bekasi harus bekerja keras dalam mewujudkan target pemenuhan RTH.

Sebab sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, daerah punya kewajiban pemenuhan RTH 30 persen. Yang mana 20 persen merupakan kewajiban pemerintah dalam bentuk RTH publik sedangkan 10 persen merupakan RTH privat yang penguasaannya di luar pemerintah.

Baca Juga  Usai Ditinggal Kedua Orangtuanya Meninggal, Pemkot Tangsel Bakal Berikan Bantuan Maksimal Kepada Aisyah

“Saya mendesak agar pemenuhan RTH menjadi perhatian serius Pemkot Bekasi. Apalagi ini jelas amanah dari undang-undang,” kata dia.

Haeri juga menilai, sejauh ini target pemenuhan RTH urung tercapai karena kurangnya keberpihakan Pemkot Bekasi.

Hal ini kata dia, bisa dibuktikan dengan tidak adanya upaya Pemkot Bekasi menambah jumlah RTH melalui mekanisme pembelian lahan untuk kebutuhan RTH.

“Kapan Pemkot Bekasi melakukan pengadaan lahan untuk RTH. Tidak pernah ada dan belum pernah ada sampai saat ini. Lalu bagaimana bisa RTH kita bertambah,” terang dia.

Padahal kata dia, sejauh ini banyak tanah masyarakat yang bisa saja dibeli karena ada di zona RTH sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga  Presiden KAI: Anugerahkan Jenderal Ke Prabowo Subianto Puncak Tauladan Rekonsiliasi Jokowi

“Beli saja tahan semacam ini, karena kasihan mereka pun tak bisa membangun tanahnya karena ada di zona RTH, dijual pun tidak ada yang mau. Nah pemerintah bisa berperan membeli tanah-tanah semacam ini,” terangnya.

Selain itu, tidak adanya keberpihakan Pemkot Bekasi bisa dilihat dari banyaknya lahan fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) yang diduga berubah peruntukannya atau mengalami perubahan site plane.
“Cek saja banyak fasos fasum diduga berubah fungsi. Padahal seharusnya fasos fasum ini bisa dimanfaatkan peruntukannya untuk ruang terbuka hijau,” tandasnya.

Baca Juga  Azis Syamsuddin: Ini Angin Segar Bagi Tenaga Honorer

Ia berharap betul, persaoalan RTH menjadi perhatian serius pihak Pemkot Bekasi. Sebab perkara RTH, bukan semata-mata soal pemenuhan aturan semata. Akan tetapi dampak lingkungan harus dijadikan pijakan Pemkot Bekasi dalam upaya memenuhi kebutuhan RTH.

“Yang dilihat adalah dampaknya bagi lingkungan seperti banjir, cuaca ekstrem hingga potensi kekeringan, itu adalah dampak karena RTH minim. Makanya saya mendesak pemenuhan kebutuhan akan RTH menjadi perhatian serius,” pungkasnya.(ADV-SETWAN)

Komentar

News Feed