oleh

Komisi III DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Bekasi Kenakan Pajak Apartemen Harian

 

SIN.CO.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Sodikin meminta Pemkot Bekasi mengenakan pajak terhadap peyelenggaraan jasa sewa apartemen harian.

Ia beralasan, jasa sewa apartemen harian tidak ubahnya dengan hotel. Sehingga penerapan pajak pada bisnis tersebut dinilai tepat.Menurutnya, dengan dibiarkankan bisnis tersebut beroperasi tanpa kewajiban membayar pajak, hal itu justru membahayakan perkembangan bisnis perhotelan di Kota Bekasi yang sejauh ini berkontribusi terhadap pendapatan Kota Bekasi dari pajak yang mereka bayarkan.

Baca Juga  Film Indonesia "Women From Rote Island” Lolos Untuk Kompetisi Piala Oscars ke 97

“Sewa apartemen harian secara prinsip itu mirip dengan hotel. Jadi saya kira mereka mesti dibebankan kewajiban yang sama soal pajak. Kalau tidak hotel-hotel bisa gulung tikar karena kalah bersaing dengan apartemen yang bisa membanting harga sewa karena tidak ada tuntutan membyar pajak,” kata dia.

Dari pengamatannya, bisnis sewa apartemen harian juga makin digemari masyarakat karena keuntungan yang menjanjikan.

Baca Juga  Kawasan Kota Tua Makassar Jadi Barometer dalam Perkembangan Destinasi Wisata

Mulai banyak, orang menginvestasikan uangnya dengan membeli sejumlah unit apartemen dan menyewakannya layaknya hotel.

“Banyak orang mulai tertarik berinvestasi ke apartemen, karena kalau tidak ditempati sendiri bisa disewakan dan dapat untung. Operasional usahanya murah karena tidak perlu memperkerjakan orang layaknya di hotel. Ditambah mereka tak perlu membayar pajak,” terang politisi Demokrat tersebut.

Penerapan pajak, selain memiliki tujuan ekonomi, juga sekaligus bagian kontrol Pemkot Bekasi terhadap maraknya bisnis tersebut.

Baca Juga  Azis Syamsuddin Apresiasi Sikap Tegas Kapolri

“Makin banyak apartemen disewakan suka tidak suka juga membawa dampak negatif. Karena tak sedikit yang disalahgunakan oleh penyewanya,” pungkasnya.

Merujuk Peraturan Daerah kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah, apartemen bukan termasuk objek pajak. Artinya pelaku bisnis sewa apartemen tidak punya kewajiban membayar pajak. (ADV-SETWAN)

Komentar

News Feed