oleh

Transjakarta Lakukan Penyesuaian Jam Layanan di PPKM Level 1

Jakarta – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan penyesuaian jam layanan terkait pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease.

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, jam operasional Transjakarta akan diperpanjang menjadi pukul 05.00-22.00 WIB dari sebelumnya beroperasi mulai pukul 05.00-21.30 WIB saat PPKM Level 2.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Inspektur Upacara Ziarah dan Tabur Bunga

“Kebijakan ini sudah berlaku mulai Rabu kemarin dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya, Kamis (4/11).

Prasetia menjelaskan, dengan adanya penambahan jam operasional ini diharapkan agar mobilitas masyarakat bisa terlayani lebih baik lagi ke depannya. Hal ini didukung dengan penerapan kapasitas angkut 100 persen pada semua layanan Transjakarta baik Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT, Royaltrans hingga layanan Mikrotrans.

Menurutnya, jumlah armada juga disesuaikan sejalan dengan kembali normalnya kapasitas angkut. Selain itu, rute serta layanan Transjakarta lainnya yang sempat dihentikan sementara sebagai upaya meminimalisasi penyebaran virus COVID-19 juga akan dioperasikan kembali secara bertahap.

Baca Juga  DPR RI Soroti Anggaran Kartu Tani

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan memberikan layanan terbaik dan semaksimal mungkin kepada pelanggan. Kami akan berupaya konsisten dalam memberikan layanan transportasi yang aman dan nyaman digunakan oleh masyarakat, khususnya di masa pendemi ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial mengatakan, waktu operasional Moda Raya Terpadu (MRT) Senin sampai Jumat (hari kerja) dimulai pukul 05.00-22.30 WIB. Sedangkan, Sabtu sampai Minggu (akhir pekan) atau hari libur layanan MRT ada mulai pukul 06.00-22.30 WIB.

“Perubahan waktu operasional MRT ini berlaku mulai hari ini, 4 November 2021,” ucapnya, dilansir beritajakarta.id.

Ia menambahkan, jarak antar kereta (headway) pada hari kerja (weekdays) tiap lima menit untuk jam sibuk yakni pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Sementara, headway di luar jam sibuk tiap 10 menit.

Baca Juga  Kapolri Kunjungi KSAD, Wujud Sinergitas TNI dan Polri

“Pada akhir pekan dan hari libur headway tiap 10 menit flat. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta,” tandasnya.

Untuk diketahui, PT Transjakarta dan PT MRT Jakarta tetap menerapkan standar prokes yang ketat untuk memastikan pelanggan merasa aman dan nyaman.

Selain menggunakan masker, pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID- 19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi dan JAKI. (*/cr1)

Komentar

News Feed