oleh

RUU Penanggulangan Bencana di Perpanjang

DPR RI menyetujui untuk memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar saat memimpin Rapat Paripurna menyampaikan, perpanjangan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana atas dasar permintaan dari Pimpinan Komisi VIII DPR RI.

“Kami meminta persetujuan Rapat Paripurna hari ini, apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana tersebut dapat kita setujui?” tanya Muhaimin yang disambut dengan pernyataan ‘Setuju’ dari Anggota Dewan yang hadir baik fisik maupun virtul dalam Rapat Paripurna.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menambahkan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, perpanjangan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Kamis, 5 Oktober 2021 lalu.

Komentar

News Feed