SIN.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Teuku Ibrahim mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait dugaan ketidakadilan dalam perkara sengketa tanah. Ia menilai, lambannya tindak lanjut laporan dapat membuat masyarakat semakin dirugikan, terlebih ketika hakim yang dilaporkan telah dimutasi atau pensiun.
Hal itu disampaikan Teuku Ibrahim saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP)/Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Bawas MA serta Atalarik Syach dan kuasa hukumnya, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2026). Rapat tersebut membahas aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait permasalahan sengketa tanah.
Dirinya menyoroti adanya pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan negara, tetapi tanahnya tetap dapat disita berdasarkan putusan hakim. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan sah.
“Beliau memegang bukti sah yang dikeluarkan oleh negara. Tapi anehnya, bisa disita, malah bisa disita oleh hakim. Dan hakim tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas,” ujar Tueku.
Ia menyebut, hakim yang dilaporkan dalam perkara tersebut bahkan telah mengalami pergantian, tetapi belum ada keputusan yang jelas dari Bawas MA. Ia menilai, kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih cepat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Kenapa begitu lamanya kalau masyarakat melapor kepada Badan Pengawas? Sampai masyarakat kita terusir, terzalimi. Tapi dari keputusan Badan Pengawas untuk menindak hakim-hakim yang memberi keputusan tidak adil itu, sampai sudah dipindahkan ataupun sudah pensiun, belum ada keputusan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa ia juga menerima pengaduan serupa dari masyarakat yang mengaku memiliki SHM, tetapi tanahnya kemudian disita. Ia menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara kerap kesulitan memperjuangkan haknya.
“Kalau masyarakat mampu membayar lawyer, mungkin bisa. Tapi juga banyak masyarakat kita yang tidak mampu. Akhirnya hak milik mereka disita percuma. Ini mohon keadilannya, Pak. Berdasarkan waktu pelaporan ini, mohon ditindaklanjuti cepat,” pungkasnya.***










