SIN.CO.ID – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menekankan pentingnya perlakuan yang adil terhadap masyarakat dan perusahaan dalam penyelesaian sengketa lahan Situ Rompong, Tangerang Selatan. Menurutnya, ketentuan pertanahan harus diterapkan secara setara, baik terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) warga maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Adian dalam rapat BAM DPR RI bersama sejumlah pihak terkait mengenai sengketa lahan Situ Rompong di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong (FKPSR) kepada BAM DPR RI.
Adian menyoroti riwayat pemblokiran SHM warga yang berlangsung sekitar 41 tahun. Menurutnya, pemblokiran tersebut berdampak besar terhadap masyarakat karena selama berstatus diblokir, tanah tidak dapat diperjualbelikan maupun dialihkan. “Pemblokiran 41 tahun ini kejam. Status tanah diblokir tidak bisa dijual, tidak bisa dialihgunakan,” ujar Adian.
Ia kemudian menyoroti proses peralihan lahan melalui lelang sukarela hingga akhirnya berada dalam penguasaan PT Sahid Putera Harapan. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu didalami, termasuk terkait nilai penawaran dalam proses lelang yang disebut justru mengalami penurunan.
“Apalagi ini menggunakan metode lelang sukarela yang seharusnya harga tawarannya lebih tinggi, bukan malah turun terus. Ini malah turun terus,” katanya.
Selain proses peralihan tanah, Adian turut menyoroti pemanfaatan lahan setelah diterbitkannya SHGB. Ia menilai terdapat perbedaan karakter antara SHM dan SHGB. SHGB diberikan untuk pemanfaatan tanah bagi kepentingan bangunan sehingga terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang hak.
“SHM boleh tidak dibangun apa-apa, tapi SHGB itu kan hak yang dibeli untuk fungsi guna bangunan, jadi harus ada pembangunan,” jelasnya.
Adian menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian BPN, terutama karena SHGB pada lahan yang dipersoalkan disebut telah melampaui dua tahun tanpa adanya pembangunan. Di sisi lain, SHM milik masyarakat sebelumnya diblokir dengan alasan berkaitan dengan persoalan kawasan sempadan.
Karena itu, ia meminta agar pemerintah menerapkan prinsip yang sama terhadap hak atas tanah yang kini berada di tangan perusahaan apabila ditemukan persoalan dalam pemanfaatannya. “Oleh karena itu, saya mau kita berlaku adil. Kalau ketika di tangan rakyat SHM itu diblokir, maka ketika di tangan PT juga harus diblokir. SHGB melebihi dua tahun tidak ada apa-apa. Lalu menurut BPN, SHM rakyat diblokir karena permasalahan daerah sempadan, ya lakukan hal yang sama dengan PT,” tegas Adian.
Adian berharap penyelesaian sengketa Situ Rompong dilakukan secara adil dengan menempatkan masyarakat dan perusahaan pada kedudukan yang setara di hadapan aturan pertanahan. BAM DPR RI akan terus mendalami riwayat kepemilikan, proses peralihan hak, serta pemanfaatan lahan sebagai bagian dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Win-Win Solution
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Panggah Susanto mendorong penyelesaian sengketa lahan Situ Rompong, Tangerang Selatan, melalui musyawarah. Menurutnya, jalan keluar harus tetap memperhatikan program pemerintah dalam pembenahan situ sekaligus hak-hak para pihak yang berkepentingan.
Panggah mengatakan, BAM masih menelusuri duduk perkara sengketa tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat. Sejumlah pihak memiliki kepentingan di kawasan Situ Rompong, mulai dari pemerintah, pihak perusahaan, hingga masyarakat yang memiliki hak atas tanah.
Menurut Panggah, program pemerintah untuk membenahi kawasan situ merupakan langkah yang baik. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan tidak boleh merugikan pihak-pihak yang telah memiliki hak secara legal.
“Jangan menabrak hukum dan juga tidak merugikan pihak-pihak yang ada di situ. Bagaimana dicarikan win-win solution antara program pemerintah yang maksudnya baik untuk membenahi semua situ, tapi di satu sisi secara hukum masyarakat juga sudah memiliki sertifikat,” jelasnya.
Karena itu, Panggah menilai sengketa tersebut tidak harus berujung pada proses pengadilan apabila masih dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama. “Kalau tidak perlu ke pengadilan, ya tidak usah ke pengadilan. Bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,” katanya.
Ia juga mendorong agar dasar pemetaan dan status lahan di kawasan Situ Rompong ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hak-hak yang telah dimiliki secara legal. Dengan demikian, penataan kawasan dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi para pihak.***










