oleh

Akademisi Untirta Soroti Pilkada di Era Covid-19: Pasangan Calon Itu Biang Penyakit

SIN – Terkait pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19, pengamat politik menilai perlu ada perubahan yang menawarkan adaptasi baru. Terutama, bagi Pasangan Calon Kepala Daerah di empat Pilkada di Banten, yang kini menjalani tahapan kampanye.

Akademisi Untirta yang juga pengamat politik Ikhsan Ahmad menilai, ada beberapa persoalan strategis pelaksanaan Pilkada di masa pandemi, selain mencerdaskan pemilih, juga ada kewajiban menyelamatkan nyawa pemilih.

“Harus ada timbal balik untuk menawarkan adaptasi baru, dari watak kekuasaan yang sebelumnya. Paslon itu penyakit dalam arti membawa virus,” kata Ikhsan, dalam Diskusi Reboan Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), Rabu (30/9/2020).

Baca Juga  Perkara Dugaan Tipu Gelap, Kader Gerindra Lampung & M. Syaleh Saling Lapor

Menurut Ikhsan, mengingat tingginya interaksi dan Paslon selalu hadir di setiap daerah yang tidak memandang zona, baik zona hitam, merah, atau hijau penyebaran Covid-19. Bagi Ikhsan, setiap paslon pasti mencuri peluang untuk kampanye tatap muka, karena kurang percaya diri bila hanya secara daring.

“Sisi publikasi juga kurang membangun sebuah citra yang dramatis,” jelasnya, saat sesi diskusi.

Baca Juga  Masa Kampanye Pilkada, Jangan Pilih Paslon Langgar Protokol Kesehatan

“Saya berpendapat ketika Paslon tertangkap melanggar protokol Covid-19 maka pastikan jauhi, jangan dekati, dan jangan dipilih. Karena kalau melanggar, dia memiliki watak kekuasaan lama karena membahayakan masyarakat,” jelas Ikhsan lagi, di Rumah JRDP di Perumahan Citra Gading, Kota Serang.

Selain membahayakan masyarakat, Paslon yang melanggar ketentuan aturan Pilkada di tengah pandemi adalah bom waktu dalam waktu dekat.

“Saya pikir harus ada asumsi kuat Paslon itu biang penyakit. Jadi orang yang penuh hasrat kekuasaan itu seperti kasta Syudra, yang harus disikapi secara hati-hati,” pungkasnya.

Baca Juga  KPK Lakukan OTT Terkait TPK Pengadaan Barang/Jasa Kab. Banggai Laut Sulteng TA 2020

Perlu diketahui, dalam acara Diskusi Majelis Reboan JRDP kali ini, 30 September 2020, turut hadir Komisioner KPU Banten, Eka Satialaksmana; Akademisi UNTIRTA, Ikhsan Ahmad; Komisioner Komisi Informasi Banten, Nana Subhana; dan Koordinator Umum JRDP, Ade Buchori, serta Koordinator Pemantau Rizki Putra Sandika.

 

sumber: siberindo.com

Komentar

News Feed