oleh

Sediakan Baju Hazmat, KPU Tangsel Sebut Pemilih Terinfeksi Covid Masih Bisa Nyoblos

SIN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan memastikan pemilih yang didata pada pilkada Tangsel dinyatakan positif tertular virus Corona (covid-19) dan dirawat di rumah sakit (RS) tetap dapat menyalurkan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situasi pandemi COVID-19. Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Tangsel, Mujahid Zein.

Di Kota Tangsel, tak sedikit masyarakat yang punya hak pilih terpapar Covid-19. Data lawancovid19.tangerangselatankota.go.id Senin (28/9), jumlah kasus pasien positif Corona yang terkomfirmasi berjumlah 1105, dengan rincian 101 masih dirawat dan 950 dinyatakan sembuh.

Baca Juga  Gawat! Tren ASN Berpolitik Praktis Naik Tajam

Mujahid Zein mengatakan, para pemilih yang terpapar Covid-19 ini dipastikan tetap bisa memberikan hak suaranya dengan cara difasilitasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya.

“Pada prinsipnya kita tidak bisa menghilangkan hak pilih. Ini sesuai dengan PKPU Masa pemilihan dalam Pandemi Covid 19,” katanya kepada tangerangonline, Senin (28/9).

Dalam menjalankan tugasnya, tambah Mujahid, petugas KPPS mendapat pendampingan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan perwakilan RS. Keamanan petugas KPPS juga harus terjamin selama melayani pemilih yang dirawat di RS.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Unggul dengan 58,72% Suara Real Count KPU

“Petugas KPPS yang diberi tugas mendatangi pemilih menggunakan Hazmat atau alat pelindung diri (APD) lengkap dan menerapkan protokol kesehatan,” sebut dia

Ia juga mengatakan, selama penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi, anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menggunakan APD berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan Faceshield.

“Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai dan disediakan baju Hamsat atau baju pelindung diri. Saksi dan pengawas TPS menggunakan masker, menjaga jarak aman paling dekat 1 meter para pihak yang terlibat dalam pemungutan dan penghitungan suara,” pungkasnya.

Baca Juga  Usaha Agar Partisipasi Pemilih Naik, KPU Pandeglang Gencarkan Sosialiasi Kepada Masyarakat

sumber : siberindo.com

Komentar

News Feed