oleh

KAMMI Serang Raya Usung Tema Banten Dalam Pusaran Korupsi

Serang – Bidang Kebijakan Publik PD KAMMI Serang mengundang saudara-saudari untuk menghadiri Diskusi Publik #3 “Banten Dalam Pusaran Korupsi” Dengan menghadirkan Pemantik Amin Rohani, S.E. Sekretaris Jendral PW KAMMI Banten 2018-2020, Koor. Divisi Kebijakan Publik PATTIRO Banten. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at, 4 Juni 2021, Pukul: 16.00 WIB bertempat di KAMMI Corner.

Banten merupakan Provinsi yang memiliki slogan ‘Iman dan Taqwa’ serta dikenal sebagai tanah seribu Ulama sejuta Santri yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas dan moralitas. Namun pada kenyataanya, slogan tersebut masih jauh panggang dari api.

Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas seolah sudah menjadi warisan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-sehari. Data Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 menunjukkan bahwa Banten masuk ke dalam sepuluh provinsi paling korup di Indonesia, menempati peringkat ke-9 dengan 24 kasus.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang tersangka terkait korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020. Seperti diketahui, Pemprov Banten melalui Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Baca Juga  MUI dan DPR Apresiasi KSAD Jenderal Dudung Bangun Mesjid Syarif Abdurahman Cirebon

Namun, dana hibah sebesar Rp 117 miliar yang seharusnya tersalurkan kepada 3.926 pondok pesantren justru dikorupsi oleh sejumlah oknum pejabat. Motifnya dari membagi dana hibah hingga membuat pesantren fiktif.

Belum lagi kasus dugaan korupsi dana pengadaan 15 ribu masker medis KN95 untuk penanganan Covid-19, tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar, yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,68 miliar dan melibatkan salah satu pejabat PPK di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Baca Juga  Alim Ulama se-Madura Doakan Prabowo Jadi Presiden 2024

Terkini kelanjutan dari kasus tersebut, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten ramai-ramai mengundurkan diri. Serangkaian peristiwa ini semakin menunjukkan bahwa Banten sebagai Provinsi, tak kunjung keluar dari pusaran korupsi selama 21 tahun berdirinya. (*/cr3)

Sumber: satubanten.com

News Feed