oleh

Satpol PP Lakukan Razia di empat hotel di Wilayah Kabupaten Cirebon

CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia di empat hotel di wilayah Kabupaten Cirebon pada Kamis (28/4/2021). Dalam razia tersebut terjaring sebanyak 17 pasangan yang bukan suami istri berada di dalam hotel.

Mereka diamankan Satpol-PP Kabupaten Cirebon untuk mengurangi persoalan sosial. Razia ini juga untuk menegakkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, M Syafrudin melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dadang Priyono mengatakan, dalam operasi ini pihaknya menerjunkan 27 personel.

Dalam operasi ini pihaknya menggandeng personel Kodim 0620 dan personel Denpom III/Siliwangi.

“Kami menyusuri empat hotel atau penginapan di wilayah Kabupaten Cirebon, dan 17 pasangan tidak sah terjaring,” ujar Dadang.

Baca Juga  DPR RI Sukamta Inginkan Kembali Pulihkan Demokrasi Di Myanmar

Dia menambahkan, mereka diamankan dari 2 hotel dan penginapan di kawasan Gronggong serta 2 hotel berbasis aplikasi di kawasan Jl Tuparev Kabupaten Cirebon.

Ke-17 pasangan tersebut, digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan. Dari pendataan diketahui, pasangan-pasangan itu berusia  21 sampai 55 tahun. (*/cr7)

 

Sumber: siberindo.co

News Feed