CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia di empat hotel di wilayah Kabupaten Cirebon pada Kamis (28/4/2021). Dalam razia tersebut terjaring sebanyak 17 pasangan yang bukan suami istri berada di dalam hotel.
Mereka diamankan Satpol-PP Kabupaten Cirebon untuk mengurangi persoalan sosial. Razia ini juga untuk menegakkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, M Syafrudin melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dadang Priyono mengatakan, dalam operasi ini pihaknya menerjunkan 27 personel.
Dalam operasi ini pihaknya menggandeng personel Kodim 0620 dan personel Denpom III/Siliwangi.
“Kami menyusuri empat hotel atau penginapan di wilayah Kabupaten Cirebon, dan 17 pasangan tidak sah terjaring,” ujar Dadang.
Dia menambahkan, mereka diamankan dari 2 hotel dan penginapan di kawasan Gronggong serta 2 hotel berbasis aplikasi di kawasan Jl Tuparev Kabupaten Cirebon.
Ke-17 pasangan tersebut, digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan. Dari pendataan diketahui, pasangan-pasangan itu berusia 21 sampai 55 tahun. (*/cr7)
Sumber: siberindo.co