PALEMBANG – Terjadi penggerebekan gudang penyimpanan ikan di Pasar Induk Jakabaring Palembang pada Jumat (29/4/2021) malam. Dalam penggerebekan tersebut polisis bersama BBPOM berhasil mengamankan ikan berformalin sebanyak 8,3 ton dan juga mengamankan dua orang berinisial I dan Z.
“Mereka berdua distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang, kami masih selidiki sumber ikan merek ‘Isti’ ini,” ujarnya kepada media usai penggerebekan.
Menurut dia ikan berformalin jenis kakap tersebut sudah diproduksi dan sebagian beredar ke masyarakat Palembang selama satu tahun terakhir, para pelaku menjual serta mengedarkan sendiri ikan-ikan itu.
Diwartakan Antara, temuan gudang ikan tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat terkait adanya Ikan Kakap giling kemasan satu kilogram diduga mengandung formalin saat operasi pasar.
Selanjutnya Tim BPOM Palembang menguji sampel dan menemukan ikan mengandung formalin dalam kadar penggunaan yang sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
“Karena sebentar lagi lebaran dan permintaan akan meningkat, maka pelaku memperbanyak stok, untungnya segera kita tindak,” ucap dia.
Selanjutnya ikan seberat 8,3 ton tersebut disita dan dimusnahkan dengan cara dikubur serta gudang penyimpangan dipasang garis polisi sementara waktu.
“Kami akan usut tuntas temuan ini sampai ke akar-akarnya,” katanya menegaskankan. (*/cr7)
Sumber: Siberindo.co